Simpan Sabu di Kamar Kos, Dua Pelaku Diciduk Polres Nganjuk

- Editorial Team

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polres Nganjuk, Jatim menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika dari kamar kosnya di Lingkungan Bulakrejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk pada Rabu (24/3/2021).

Keduanya, EFN (32), perempuan warga Desa Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan WK (28) warga Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Dalam penggeledahan ditemukan 1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram di lantai kamar dan ponsel merk Samsung warna hitam yang dipegang oleh EFN.

BACA JUGA  BIM Indonesia Kecewa Atas Keterangan Saksi Terdakwa Rahmadi di PN Tanjungbalai

Kemudian pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu dan ponsel merk OPPO tipe A5 2020 warna putih yang dipegang oleh WK.

Selain itu polisi mengamankan sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna putih dan 1mobil merk Daihatsu Ayla yang digunakan sebagai alat transaksi.

Menurut EFN sabu tersebut merupakan pesanan temannya bernama NL warga Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk yang masih diburu polisi.

Sabu tersebut dibeli dari VR, tinggal di Mojoroto Kota Kediri yang juga masih diburu petugas.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Aek Kuo

Sementara WK mengaku bersama EFN, ia hendak mengantarkan sabu pesanan NL.

“Tersangka berikut barang bukti ditangani Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” kata Iptu Suprianto, Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Jumat (26/3/2021).

Menurut Iptu Suprianto keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan proses sidik tersabgka dilakukan penahanan di Polres Nganjuk. (iskandar)

BACA JUGA  Residivis Pengedar Sabu Diringkus Polres Rohil

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru