Rokan Hilir, TRIBRATA TV
WH alias Wanda (35) dibekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) karena diduga mengedarkan sabu-sabu di daerah Kebun Sawit Km 12 Kepenghulan Kencana Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada Minggu (20/2/2022) sore.
Warga daerah Paket D Kepenghulan Kencana Kencana Balai Jaya Kabupaten Rohil yang merupakan residivis kasus serupa dibekuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Darinya didapati sabu seberat 1,23 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Kamis (24/2/2022) mengatakan dari hasil penggeledahan saat tersangka ditangkap ditemukan 1 kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisi 1 bungkus sabu.
Tersangka mengaku plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dijual kepada orang lain.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp520.000 dan ponsel merk Samsung warna putih.
“Tes urine tersangka positif mengandung amphetamin dan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kassubag Humas.(Bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









