Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial SA (19), setelah tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 2,46 gram, beserta beberapa perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti ditemukan di beberapa ruangan rumah pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Petugas juga tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Penindakan tegas akan terus kami lakukan, seiring dengan upaya pencegahan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya. (Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









