Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Aek Kuo

- Editorial Team

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial SA (19), setelah tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di kediamannya.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Grebek Kampung Narkoba, 2 Orang Ditangkap

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 2,46 gram, beserta beberapa perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti ditemukan di beberapa ruangan rumah pelaku.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Petugas juga tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Diupah Rp500 Ribu, Kurir Sabu dan H5 Diringkus Tekab

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Penindakan tegas akan terus kami lakukan, seiring dengan upaya pencegahan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya. (Ewin)

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Labusel Beri Hadiah Rp5 Juta untuk Informasi 5 Gram Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB