Humbahas, TRIBRATA TV
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama Perayaan Natal 2021, Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Achmad Muhaimin bersama Forkopimda Humbahas mengecek gereja di Kecamatan Doloksanngul dan Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Jumat (24/12/2021) malam.
Gereja yang dikunjungi yaitu Gerreja HKI Tanah Lapang Doloksanggul, Gereja HKBP Doloksanggul Kota Kecamatan Doloksanggul, Gereja HKBP Hutapaung Kecamatan Pollung dan Gereka HKBP Pollung Kecamatan Pollung.
Turut ikut dalam rombongan, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol, Sekda Tonny Sihombing, Wakapolres Kompol D. Pinem, Kabag Ops AKP Septian Dwi Rianto, Kadis Kesehatan drg. Hasudungan Silaban, M.Kes, Kadis Perkim Anggiat Simanullang, Kasat Lantas AKP Danil Saragih, Danramil 05/Doloksanggul Kapten Inf. Brigif Munthe, Kanit Provost Ipda H.D Sitepu dan P.S Kasubsi PIDM Humas Bripka S.B Lolo Bako.
“Pengecekan ini untuk memastikan kesiapan gereja dalam menyambut perayaan Natal 2021 oleh umat Kristen. Kami juga mengimbau kepada warga yang akan merayakan Natal agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menghindari penyebaran virus varian Covid-19 yaitu Omicron,” ujar Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor saat memberi himbauan di gereja.
Selain itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Humbahas untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 di wilayah Kabupaten Humbahas.
Kapolres juga memastikan jika wilayah Kabupaten Humbahas untuk saat ini masih terpantau aman dan kondusif.
Ia memberi pesan kepada pengurus gereja, agar menghimbau warga yang akan merayakan Natal untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan, dan diharap waspada terhadap keadaan sekitar, jika menemukan atau melihat gerak-gerik mencurigakan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian agar segera dilakukan tindakan. (tbh Mora)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








