Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dan atau pertolongan jahat/tadah yang menjual sepeda motor hasil curian secara online, Minggu (24/11/2024) sekira pukul 02.00 wib.
RH alias DN (30) yang merupakan warga Dusun IV Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara ini diamankan personel setelah berhasil diajak bertemu untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian / Bodong yang ditawarkan oleh pelaku melalui aplikasi online.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim menjelaskan sebelumnya korban IBH warga Desa Bundar Kecamatan Karang Baru telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha N- Max tepatnya pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 lalu.
“Kemudian korban mencoba mencari sepeda motornya yang hilang tersebut disebuah aplikasi online / marketplace dimana korban melihat satu unit sepeda motor yang ditawarkan sangat mirip dengan miliknya,” ucap Rifki.
Setelah berhasil membuat janji pertemuan dengan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli, Lalu korban menghubungi personel Satreskrim dan bersama sama berangkat menuju ke lokasi yang sudah disepakati yaitu di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Rifki menambahkan, saat korban bertemu dengan pelaku bersama sepeda motor yang akan dijual, korban melihat dan memastikan bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-max tersebut memang miliknya, lalu korban menghubungi personel Satreskrim yang telah stanby dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-max dan satu lembar STNK yang diduga palsu.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Untuk pelaku kita kenakan pasal 362 Jo 480 KUHpidan,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









