Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial H alias Dani (40) yang terjadi di Dusun VIII Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian bermula pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, korban Suci (27) sedang tidur sendirian diruang keluarga. Kedua pelaku masuk ke dalam rumah, lalu menyekap mulut dan mencekik korban sembari mengambil paksa cincin emas dari jari tangan korban.
Usai melancarkan aksinya kedua pelaku menutup mata dan mulut korban serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban, kemudian melarikan diri.
Beberapa saat kemudian, korban dapat melepaskan ikatan pada tangannya, lalu menghubungi suami korban yang saat itu sedang bekerja. Dengan didampingi suaminya, korban mendatangi Polsek Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono melakukan penyelidikan, sehingga didapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada hari Sabtu pagi (23/11/2024), tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku saat berada di rumah temannya di Dusun X Desa Paya Pinang.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Sabtu (23/11/2024), mengatakan saat akan ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas dilapangan, pelaku dapat dibekuk dan diamankan.
“Menurut pengakuan pelaku, ia tidak sendirian, namun bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian. Pelaku masuk ke dalam ruang keluarga melalui kamar mandi rumah yang berada dibelakang, dengan membuka paksa pintu rumah dengan menggunakan tembilang”, jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas menerangkan total kerugian ditaksir sekitar Rp3 juta, terdiri dari 2 buah cincin emas. Dan diketahui motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, sebab pelaku sudah lama tidak bekerja.
“Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dan saat ini sudah ditahan di RTP Polsek Tebing Tinggi. Untuk seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian”, tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









