Sibolga, TRIBRATA TV
Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga di bawah kepemimpinan Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, kembali menghadirkan inovasi terbaik melalui Program Gerbang Harapan, yaitu Pemagangan Pelatihan UMKM dan Pelatihan Otomotif bagi masyarakat yang terindikasi narkoba dalam tahap ringan. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Thamrin Sibolga, Jalan MH. Thamrin No. 5, Kota Beringin, pada Jumat (24/10/2025) siang.
Pelatihan ini digelar Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga, dan akan berlangsung selama 30 hari kerja, mulai 27 Oktober hingga 29 November 2025, di lokasi pemagangan yang telah ditentukan.
Sebanyak 81 peserta mengikuti program ini, terdiri dari 21 peserta pemagangan UMKM dan 60 peserta pemagangan otomotif. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat kembali produktif, berkarya, serta terbebas dari pengaruh narkoba.
Kegiatan pemagangan meliputi, pengenalan peserta magang kepada pengusaha tempat magang, pengenalan situasi dan lokasi tempat magang dan praktik kerja sesuai instruksi dari pengusaha tempat magang serta emberian bantuan peralatan kerja bagi peserta yang telah dinilai mampu mandiri setelah menyelesaikan program selama 1 bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga, Rina Lamrenta Lumban Tobing menjelaskan salah satu tujuan Program Gerbang Harapan adalah untuk mendorong terciptanya wirausaha baru melalui pembekalan keterampilan berbasis UMKM.
“Melalui pemagangan ini, diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam menciptakan sinergi yang mendorong pertumbuhan ekosistem kewirausahaan di Kota Sibolga,” jelasnya.
Acara pembukaan turut dihadiri oleh OPD terkait, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, para staf Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga, para pengusaha mitra UMKM dan seluruh peserta pemagangan. (Agus Tanjung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









