Sibolga, TRIBRATA TV
Ketua DPD Partai Golkar Sibolga Dr.(HC) H.Jamil Zeb Tumori S.H., M.AP. M.I.Kom menegaskan akan memanggil pihak Bank Indonesia terkait tertundanya kliring hingga satu hari.
Hal ini ditegaskan Jamil Zeb Tumori saat menjawab pertanyaan salah satu awak media yang mempertanyakan fungsi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Sibolga yang salah satu tugas utamanya adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
“Masukan dari rekan media akan kami tindak lanjutin melalui instrumen yang ada di DPRD Kota Sibolga. Saya akan meminta kepada Fraksi Golkar yang duduk di Komisi 2 untuk memanggil pihak Bank Indonesia mempertanyakan kenapa bisa terjadi kliring tertunda sampai satu hari. Ini jelas merugikan pelaku usaha,“ kata Jamil Zeb Tumori.
Pertanyaan ini diajukan A. Tanjung selaku Kepala Perwakilan Tribrata TV wilayah Sibolga-Tapteng dan Nias saat acara Golkar Bersilatuhrahmi dan Berbagi dengan awak media yang di gelar di Café Mukhsin hari Senin, 13 Oktober 2025.
“Ini pengalaman pribadi. Saya selain sebagai Jurnalis juga sebagai Ketua Koperasi Merah Putih di Kelurahan Lubuk Tukko Kabupaten Tapanuli Tengah,“ jelas Tanjung.
Dijelaskan A. Tanjung, tanggal 7 Oktober 2025, Koperasi yang dipimpinnya melakukan pembelian beras bulog dan pembayarannya melalui transferan dari rekening Koperasi ke rekening Perum Bulog Sibolga.
“Saat itu sudah jam 14.00 WIB. Karena kami punya rekening di BRI, kami melakukan transaksi transferan melalui kasir karena akun Koperasi tidak ada M.Bankingnya. Nah setelah ditransfer, saya ke Bulog untuk mengambil Beras yang kami sudah bayar. Tetapi hingga pukul 17.00 WIB, menurut petugas Bulog uang belum masuk. Alhasil, besoknya baru kami dihubungi karena uangnya sudah masuk ke rekening Bulog, “ kata A. Tanjung.
Menurut A. Tanjung, hanya 3 faktor penyebab kliring tertunda yakni
• Gangguan teknis:
Terjadi masalah pada sistem bank pengirim atau jaringan perbankan yang menyebabkan proses transfer tertunda.
• Jam operasional:
Kliring dapat tertunda jika transaksi dilakukan di luar jam operasional atau saat jam kerja bank telah berakhir.
• Pemeliharaan sistem:
Pemeliharaan rutin atau pembaruan sistem oleh bank atau Bank Indonesia bisa menyebabkan penundaan sementara.
“ Ketiga faktor ini tidak ada pada saat kejadian ini. Maka saya simpulkan BI tidak melaksanakan tugasnya sebagai mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,“ lanjut A.Tanjung.
Akibat tertunda kliring, kepercayaan pelanggan kepada pelaku usaha khususnya Koperasi berkurang karena barang yang dipesan tertunda keesokan harinya.
Untuk diketahui, fungsi Bank Indonesia (BI) Sibolga sama dengan fungsi BI secara nasional, yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah melalui pengelolaan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan di wilayah kerjanya yang mencakup 16 kabupaten/kota.
Selain itu, secara internal, kantor perwakilan ini juga menjalankan tugas administratif seperti administrasi data dan informasi sumber daya manusia (SDM), logistik, anggaran, protokol, dan pengamanan.
• Stabilitas nilai rupiah:
Menjaga kestabilan nilai rupiah melalui kebijakan moneter dan sistem pembayaran di wilayah kerja BI Sibolga.
• Sistem pembayaran:
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, termasuk pengawasan sistem BI-RTGS untuk penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank, serta mempromosikan ekonomi dan keuangan digital di daerah.
• Pengawasan bank:
Mengatur dan mengawasi bank-bank di wilayah kerjanya.
• Administrasi internal:
Melaksanakan tugas-tugas administrasi seperti pengelolaan SDM, logistik, anggaran, protokol, dan pengamanan.
• Pengembangan ekonomi daerah:
Membantu meningkatkan perekonomian daerah melalui program-program seperti pengembangan ekonomi dan keuangan digital dan sosialisasi TP2DD (Tim Percepatan dan Pengendalian Inflasi Daerah). (Agus Tanjung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









