Camat Hamparan Perak Lamban Mediasi, Perselisihan Kades dan Kadus Tak Kunjung Usai

- Editorial Team

Selasa, 25 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Sangat disayangkan surat Bupati Deli Serdang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang Darwin Zein yang memerintahkan Camat Hamparan Perak untuk memfasilitasi, klarifikasi dan memediasi perselisihan antara Kepala Desa Tandam Hulu II Abdul Hakim dengan Perangkat Desa / Kadus IV Haryanto belum dilaksanakan sesuai instruksi.

Pasalnya, surat Sekda Deli Serdang Darwin Zein tersebut sudah dilayangkan sejak tanggal 6 Agustus 2020, namun hingga saat ini Camat Hamparan Perak belum melaksanakan instruksi dan belum melaporkan hasil mediasi kepada Bupati DS. Padahal telah diminta dalam kurun waktu 7 hari kerja melaporkan hasil mediasi kepada Bupati Deli Serdang c.q Kepala Dinas PMD

Hal tersebut disampaikan Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi kepada TRIBRATA TV diruangannya, Senin (24/8/2020).

Sangat disayangkan instruksi Bupati DS tersebut tidak segera direspon dan ditangani oleh Camat Hamparan Perak, sehingga perselisihan antara Kades Tandan Hulu II dengan perangkat Desa /Kadus IV terkait pemberhentian Kadus IV tak kunjung usai sejak satu bulan lalu, olehnya perselisihan tersebut menjadi sorotan masyarakat banyak dan berbagai pihak.

Dikonfirmasi, Senin (24/8/2020), Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi dikantornya mengemukakan bahwa ia mengakui belum melakukan mediasi dan memfasilitasi atas perselisihan antara Kades Tandam Hulu II dengan Perangkat Desa / Kadus IV yang semestinya perselisihan kedua perangkat tersebut segera mungkin di fasilitasi agar tidak menghambat pelayanan ditengah masyarakat.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Door to Door di Deli Serdang

“Belum saya mediasi, besok akan saya panggil,” ujarnya.

Lanjut Eko, terkait perselisihan tersebut ia baru memanggil Kades Tandan Hulu II Abdul Hakim hari ini (Senin_red), dan untuk Kadus Haryanto belum pernah memanggilnya sehingga mediasi yang diminta Bupati DS belum terlaksana, ia beralasan kadus IV masih terikat pekerjaan sehingga belum dimediasi dan baru sebatas memanggil Kadesnya.

“Kalau informasi Kadus ini masih terikat pekerjaan, dan besok saya panggil Kadus, dan surat segera kita kirimkan,” kata Eko, seraya mengatakan segera hari ini dirinya akan menghadap Kepala Dinas PMD di kantor Kabupaten.

Ketika disinggung terkait alasan pemberhentian Kadus IV yakni adanya SP1, SP2 ditahun 2018, sementara SK pengangkatan Kadus IV sudah diperbaharui di bulan Januari 2020, Camat tak menepis mestinya Surat Peringatan (SP) tersebut sudah gugur dan tidak relevan lagi alasan pemberhentian Kadus IV tersebut.

BACA JUGA  Bupati Deli Serdang: Peringatan Isra’ Mi'raj Untuk Memperteguh Keimanan dan Ketaqwaan

Ia tambahkan perangkat Desa / Kadus yang ada di daerahnya tidak melarang jika memiliki pekerjaan lain diluar sebagai perangkat desa dan diberikan keleluasaan namun kewajibannya sebagai perangkat desa harus dipenuhi sebagai pengayom masyarakat.

“Mungkin dengan Siltap yang diberikan pemerintah kepada perangkat desa kurang untuk kebutuhan rumah tangga, maka perangkat desa silakan mencari penghasilan lain, kita tidak melarang dan boleh-boleh saja, dengan cacatan dia tidak meninggalkan fungsinya sebagai perangkat Desa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kadus IV Haryanto mengatakan, bahwa ia keberatan atas pemberhentian dirinya karena merasa tidak secara prosedur dan cacat hukumnya. Ia jelaskan adanya surat dari Mendagri tahun 2020 dan surat Sekda Deli Serdang tidak diindahkan lagi Kepala Desa, Abdul Hakim.

Ia juga meminta agar dimediasi dan klarifikasi kembali SK pemberhentian dengan dirinya.

“Tanggal 14 Januari 2020 SK saya sudah diganti dengan yang baru dan saya merasa ada yang janggal atas pemberhentian sepihak ini. Kiranya Camat Hamparan Perak tidak “tutup mata”,”ungkap Haryanto, Minggu, (23/8/2020).

Dikonfirmasi, Kepala Desa Tandam Hulu II, Abdul Hakim mengemukakan alasan memberhentikan Kadus IV karena sudah pernah di SP 1 tanggal 5 Maret 2018, SP2 tanggal 12 Nopember 2018 dan diketahui Haryanto bekerja sebagai karyawan di perusahaan PT MM.

BACA JUGA  Operasi Kasih Sayang, 25 Pelajar dan 17 Sepedamotor Terjaring Razia

“Karena dia terikat di perusahaan, jadi saya berhentikan, itu salah satu alasannya,”ujarnya, Jumat, (21/8/2020).

Sedang Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik mengatakan, negara diatur dengan hukum, jadi jangan ada raja-raja kecil di negara ini.

“Surat peringatan 1 tahun 2018, surat peringatan 2 juga tahun 2018 dan SK pengangkatan tahun 2020, berarti surat peringatan telah gugur, tapi kenapa bisa diberhentikan, ini ada apa,”ujar Amit Damanik, Minggu, (23/8/2020).(B.Manullang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru