Sempat Buang Barbuk, Dua Pria Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 25 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Walau sempat membuang sabu, dua pria berhasil ditangkap. Petugas langsung mengelandang keduanya ke Mapolsek Delitua Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka, Ras (38) dan EP (31), keduanya warga Jalan Besar Delitua Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua. Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan itu, berawal saat petugas Polsek Delitua menerima informasi dari warga. Dari informasi tersebut personil Reskrim langsung meresponnya dengan turun ke lokasi guna melakukan penangkapan.

BACA JUGA  Warga Lega, Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal

Sampainya di lokasi di Jalan Benteng Ujung, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, personil melakukan pengintaian. Melihat dua orang pria persis dengan ciri-ciri yang didapat melintas menaiki sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, petugas langsung melakukan pengejaran.

Saat pengejaran, salah seorang tersangka berusaha menghilangkan barang bukti sabu dengan membuang nya. Namun, petugas melihatnya lalu mengambilnya, sementara petugas yang lainnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dari temuan barang haram tersebut, petugas langsung menginterogasi kedua tersangka. Mereka mengakui kalau barang haram itu miliknya yang dibeli seharga Rp50 ribu dari seseorang bandar sabu yang baru dikenalnya. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Musnahkan Sabu 8,2 Kg, Kapolda Sultra Minta Hakim Jerat Tersangka dengan Hukuman Mati

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap Selasa (25/8/2020) pagi, membenarkan penangkapan kedua tersangka atas kasus narkotika.

“Tersangka sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Sementara BD sabu yang baru dikenal tersangka akan tetap kita lidik dan menangkapnya,”beber Kapolsek Delitua.

Atas perbuatannya ke-dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Red)

BACA JUGA  Polres Langkat Musnahkan 21 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB