350 Kg Merkuri Berbahaya Diamankan Polairud Mabes Polri di Perairan Maluku Tengah

- Editorial Team

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Peredaran bahan berbahaya berupa merkuri di perairan Liang, Maluku Tengah berhasil digagalkan kapal 8003 Yudistira Korpolair Mabes Polri pada Kamis 22 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIT.

Seorang warga asal Seram Bagian Barat Desa Ketapang, Kecamatan Huamual berinisial N (41) diamankan aparat kepolisian.

Polisi juga berhasil mengamankan 350 Kg Merkuri, satu unit angkutan laut tanpa nama, dan satu unit alat komunikasi berupa handphone Infinix.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Kombespol Rositah Umasugi saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA  Malam Minggu, Polres Kuansing Gelar Patroli KRYD

Umasugi mengatakan kalau kapal 8003 Yudistira Korpolair Mabes Polri menangkap tersangka asal Seram Bagian Barat yang sedang membawa bahan berbahaya berupa merkuri di perairan Liang, Maluku Tengah.

“Tersangka dengan barang bukti kini sudah diamankan aparat kepolisian dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Dit Polairud Polda Maluku dan sekarang masih dalam proses sidik”,ungkapnya kepada media lewat pesan WhatsApp, Minggu, (24/08/2025).

Umasugi juga menegaskan, penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya.

“Merkuri adalah zat kimia beracun yang dapat merusak kesehatan manusia, terutama sistem saraf dan organ vital. Selain itu, pencemaran merkuri di laut akan membahayakan ekosistem perairan dan rantai makanan,” tegasnya.

BACA JUGA  Jelang Pilkades Serentak, Polres Humbahas Patroli Skala Besar

Ditegaskannya, Polda Maluku bersama Korpolairud Mabes Polri akan terus meningkatkan pengawasan peredaran merkuri ilegal di wilayah perairan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan merkuri. Tindakan tegas akan diberikan demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” paparnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dipidana sesuai Pasal 161 UU No 3 THN 2020 ttg Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba. (Gledis)

BACA JUGA  Patroli Malam Hari, Polsek Bandar Pulau Patroli Sambangi Pos Kamling

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru