Kantor Kepala Desa Pagaran Lambung I Taput Kosong Saat Jam Kerja, Kades Terkesan Sepele

- Editorial Team

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

Kantor Kepala Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tampak tidak berpenghuni pada jam kerja, Selasa (22/7/2025). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi pemerintahan desa.

Kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik justru tampak sepi. Ketika tim awak media mengonfirmasi kepada Kepala Desa Pagaran Lambung I, Romulus Situmeang melalui pesan WhatsApp, jawaban yang diterima cukup mengejutkan. Kepala Desa hanya menjawab, “Bah tutu (begitukah),” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

BACA JUGA  Kapolres Taput Sampaikan Bingkisan Lebaran pada Warga Muslim

Jawaban tersebut dinilai sejumlah warga mencerminkan sikap kurang serius terhadap tanggung jawab sebagai aparatur pemerintahan.

“Kami sebagai masyarakat berharap pelayanan tetap ada di kantor desa. Kalau dibiarkan kosong, kami mau mengurus apa harus ke mana?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa terkait alasan ketidakhadiran aparatur desa di kantor pada jam kerja tersebut.

BACA JUGA  Peduli Anak Stunting dan Lansia di Taput, Ketua TP PKK Sumut Gelar Bakti Sosial

Pelayanan publik adalah hak warga dan menjadi kewajiban pemerintah desa untuk memenuhinya. Ketidakhadiran perangkat desa di kantor bisa menjadi pelanggaran terhadap disiplin kerja aparatur pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan tentang pemerintahan desa. (Wahyu Hutabarat)

—————————————

BACA JUGA  Nikson Nababan Lantik Tim Pemenangan Kecamatan Sipoholon

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

PAW Almarhum Djon Ponto Janis Mulai Berproses, Nama Meyke Tandayo Resmi Diusulkan Fraksi PDI Perjuangan
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Bupati Sitaro Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar
Ibu di Bantul Diduga Lakban Mulut dan Ikat Balita, Kasus Diselesaikan Melalui Mediasi
Lebaran Kedua, 8 Ruko Ludes Terbakar di Sanggau
Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Specialis Aplikasi Kencan
Baharuddin Siagian Sumbang Rp500 Juta Pembangunan Masjid Taqwa Indrapura
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pospam Ketupat 2025 di Islamic Center
Mehebing Datu 2025: Tradisi, Identitas, dan Harapan Baru untuk Sitaro

Berita Lainnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:23 WIB

PAW Almarhum Djon Ponto Janis Mulai Berproses, Nama Meyke Tandayo Resmi Diusulkan Fraksi PDI Perjuangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:47 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Bupati Sitaro Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:25 WIB

Ibu di Bantul Diduga Lakban Mulut dan Ikat Balita, Kasus Diselesaikan Melalui Mediasi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:33 WIB

Lebaran Kedua, 8 Ruko Ludes Terbakar di Sanggau

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:52 WIB

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Specialis Aplikasi Kencan

Berita Terbaru