Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Maraknya aktivitas penebangan kayu di sejumlah wilayah Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aktivitas penebangan yang terjadi di Desa Sibalanga, Kecamatan Adian Koting.
Masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, mulai dari izin penebangan, perusahaan atau satuan kerja (satker) yang terlibat, hingga pengawasan dari instansi terkait. Warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Kecamatan Adian Koting dikenal sebagai salah satu wilayah yang rawan bencana alam. Trauma masyarakat akibat bencana yang terjadi pada tahun 2025 lalu masih membekas hingga saat ini. Oleh karena itu, munculnya aktivitas penebangan kayu dalam skala besar menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya risiko longsor, banjir bandang, dan kerusakan lingkungan.
“Air mata para korban bencana belum kering, namun kini muncul lagi aktivitas yang berpotensi merusak alam. Kami meminta pemerintah tidak tutup mata dan segera melakukan pengawasan,” ujar salah seorang warga, Rabu (24/6/2026).
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, instansi kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas penebangan kayu yang berlangsung di wilayah Tapanuli Utara. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau kegiatan tanpa izin, warga meminta agar tindakan tegas segera dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan kehutanan yang berlaku, pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan melalui perizinan resmi dari pemerintah. Penebangan kayu di kawasan hutan produksi harus memiliki izin usaha atau izin pemanfaatan hasil hutan yang sah.
Pemegang izin juga wajib menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan eksploitasi yang melebihi daya dukung lingkungan.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap kayu yang diproduksi dan diperdagangkan harus berasal dari sumber yang legal, lestari, dan terverifikasi melalui sistem perizinan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan izin, tetapi juga memastikan setiap kegiatan pemanfaatan hutan memperhatikan keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, serta mitigasi bencana di daerah yang rawan longsor dan banjir.
Hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga benteng perlindungan masyarakat dari ancaman bencana alam. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








