Buru, TRIBRATA TV
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Buru beranjangsana kepada para Purnawirawan Bhayangkara dan Warakauri di Desa Namlea dan sekitarnya, Kamis (25/6/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang didampingi Wakapolres Kompol Jufri Djawa, para Pejabat Utama Polres Buru, Penjabat Ketua Bhayangkari Cabang Buru beserta pengurus.
Anjangsana adalah wujud penghargaan dan rasa terima kasih atas pengabdian, jasa, dan dedikasi yang telah diberikan para Purnawirawan serta memelihara ikatan persaudaraan dan kekeluargaan Bhayangkara, mengingat para Purnawirawan dan keluarga Warakauri tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari besar keluarga Polri meski telah memasuki masa pensiun.
Dalam pelaksanaannya, rombongan dibagi menjadi beberapa kelompok agar kunjungan dapat berjalan efisien dan menyeluruh.
Kapolres beserta rombongan utama berkunjung ke kediaman Purnawirawan AKBP Sanif Una di Jalan Jikubesar Kampung Baru. Dilanjutkan kunjungan ke kediaman Purnawirawan AKP Jafar Husin di Jalan Perempatan Polres Buru dan kunjungan ke warakuri Ibu Hamsa Umagapi di Desa Lala.
Sedangkan Wakapolres bersama Penjabat Ketua Bhayangkari Cabang Buru dan rombongan mengunjungi kediaman Warakauri Ny. Razak Sopalatu di Jalan Kampus Iqra Buru. Selanjutnya berkunjung ke kediaman Purnawirawan AKP La Ode Usra di kawasan Pasar Inpres Namlea dan melaksanakan kunjungan ke kediaman Warakauri Ny. Amina Rumata di Bandar Angin.
Kapolsek Waeapo bersama rombongan melaksanakan kunjungan ke kediaman Purnawirawan Komisaris Polisi Muh. Sabir di Desa Waekasar, dan Kapolsek Waplau beserta rombongan ke kediaman Warakauri Ny. Trisna Parjono di Desa Waplau.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi momen tepat untuk kembali mengingat jejak langkah dan pengalaman berharga yang diturunkan para pendahulu.
“Kami tetap menganggap mereka sebagai guru, mitra, dan bagian yang senantiasa menguatkan kami dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Buru khusunya,” ujar Kapolres AKBP Sulastri Sukidjang. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








