LIPPSU Desak Pemprov dan DPRD Sumut Tolak Stadion Teladan Jadi Venue Penutupan PON XXI

- Editorial Team

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Rencana renovasi Stadion Teladan Medan yang akan dijadikan venue penutupan PON XXI Aceh-Sumut menuai kontroversi. Berbagai elemen masyarakat menolak rencana tersebut.

Alasannya, merujuk kepada lokasi yang terletak di tengah-tengah pemukiman padat warga dan peraturan yang telah ditetapkan.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik. Dalam temu pers yang berlangsung di Warkop Jaya 48 Jalan Budi Luhur Medan, Kamis (25/5/2023) Azhari menilai rencana renovasi tersebut sangat mencederai perasaan warga Sumatera Utara.

Pasalnya, saat ini Pemprov Sumut sedang giat-giatnya membangun Sport Centre, sebagai pusat kegiatan olahraga. Di kawasan Sport Centre inilah nantinya akan dibangun stadion bertaraf internasional yang akan menjadi venue penutupan PON XXI.

Seperti diketahui PB PON sudah menetapkan pelaksanaan PON XXI dilaksanakan di Aceh dan Sumut. Acara pembukaan dilaksanakan di Aceh, sedangkan penutupan di Sumut.

“Atas keputusan PB PON itulah, Pemprov Sumut menggagas pembangunan Sport Centre di kawasan Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang dan saat ini pembangunannya sedang dipacu,” ujar Azhari.

Pembangunan Sport Centre ini, ujar Azhari, juga merupakan rencana pembangunan jangka panjang yang sudah digagas jauh-jauh hari sejalan dengan perjuangan Sumatera Utara untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan PON XXI.

LIPPSU, ujar Azhari, sejak tahun 2006 sudah gencar mendesak Pemprov Sumut untuk membangun kawasan Sport Centre agar bisa menjadi pelaksana PON dengan mempertimbangkan pengembangan kawasan Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo) yang saat ini telah ditetapkan menjadi Perpres No. 62 Tahun 2011. Dalam Perpres tersebut juga diatur pembangunan Sport Centre, Islamic Centre dan Bandar Internasional Kuala Namu.

BACA JUGA  Pemko Medan Canangkan Sub PIN Polio, Warga Mengaku Senang

Bahkan, LIPPSU sudah berkali-kali melakukan diskusi dan seminar sebagai pertimbangan bagi Gubsu saat itu, almarhum T Rizal Nurdin tentang pentingnya Sumut memiliki kawasan Sport Centre, agar bisa menjadi tuan rumah PON.

“Melalui diskusi dan seminar itu, LIPPSU mengusulkan pembangunan Sport Centre harus berada di kawasan pesisir dan berdekatan dengan bandara dan pelabuhan. Ketika itu kita mengusulkan dua lokasi yaitu kawasan Medan Utara dan Batangkuis. Jadi pembangunan Sport Centre di kawasan Desa Sena, tak terlepas dari upaya yang sudah dilakukan LIPPSU jauh-jauh hari sebelumnya,” ujar Azhari.

Kini, ujar Azhari, setelah perjuangan untuk menjadi tuan rumah PON XXI berhasil dan pembangunan kawasan Sport Centre sedang dalam pelaksanaan, tiba-tiba Pemko Medan menggunakan anggaran dari Kementerian PUPR melakukan renovasi Stadion Teladan Medan untuk dijadikan venue penutupan PON XXI dengan alasan tidak ada stadion yang baik di Sumut selain Stadion Teladan Medan.

Apakah rencana renovasi sudah benar-benar matang terkait dengan berbagai aspek seperti amdal, penetapan melalui Perda dan persetujuan DPRD Medan?

“Bukan berarti LIPPSU tidak mendukung renovasi Stadion Teladan. Tapi harus dilakukan melalui kajian matang. Kadispora jangan hanya memikirkan proyek dengan harapan mendapat fee,” ujarnya.

BACA JUGA  Tempatkan Alumni IPDN Dijabatan Strategis Pemerintah, Wali Kota Medan : Saya Yakin Alumni IPDN Lebih Unggul Dalam Manajemen Pemerintahan

Kadispora, ujar LIPPSU, jangan lagi menambah permasalahan Walikota Medan, setelah proyek lampu pocong dinyatakan gagal.

Rencana pelaksanaan penutupan PON XXI di Stadion Teladan Medan, ujar Azhari, terlalu dipaksakan. “Apapun alasannya, upaya untuk memindahkan venue penutupan PON XXI dari Sport Centre ke Stadion Teladan Medan merupakan rencana yang terlalu dipaksakan. Tak peduli kalau pembangunannya nanti akan menabrak peraturan,” ujarnya.

Selain itu, renovasi Stadion Teladan Medan untuk dijadikan venue penutupan PON XII juga menyalahi tata ruang Kota Medan. “Stadion Teladan Medan merupakan saksi sejarah bahwa Sumut pernah menjadi tuan rumah pelaksanaan PON III tahun 1953 dan saat ini telah menjadi icon tak hanya Kota Medan tapi juga Sumut. Selayaknya stadion kebanggaan masyarakat Sumut yang menjadi saksi sejarah dan dibangun tahun 1952 ini tetap dipertahankan bentuknya. Kalau dilakukan renovasi total, saya yakin pasti akan melanggar tata ruang kota Medan,” ujarnya.

Untuk itu, ujar Azhari, LIPPSU mendesak Pemprov dan DPRD Sumut menolak rencana pemindahan venue penutupan PON XXI dari kawasan Sport Centre ke Stadion Teladan Medan. “Kita akan terus menyuarakan penolakan rencana tersebut demi tegaknya martabat Sumatera Utara,” ujarnya.

Sebelumnya Azhari juga sudah menyuarakan dukungannya terhadap pembangunan kawasan Sport Centre dengan alasan banyak hal positif yang didapat Sumatera Utara. Pertama, Sumatera Utara akan semakin diperhitungkan karena provinsi ini menjadi salah satu daerah yang memiliki kawasan Sport Centre. Kedua, ditinjau dari sisi ekonomi, pembangunan kawasan Sport Centre akan menambah aset Pemprov Sumut.

BACA JUGA  Masyarakat Mengaku Puas Dengan Pelayanan DPMPTSP Kota Medan

Selain itu, sebagai tuan rumah juga menjadi momen untuk mendongkrak prestasi olahraga Sumut di tanah air, setelah terpuruk selama bertahun-tahun.

“Sebagai pihak yang turut menggagas pembangunan Sport Centre, sekali lagi saya tegaskan LIPPSU mendesak Pemprov dan DPRD Sumut untuk menolak rencana pemindahan lokasi penutupan PON XXI ke Stadion Teladan Medan,” ujarnya.

Seperti diketahui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Pulungan Harahap beberapa waktu lalu menyatakan, akan melakukan perombakan total Stadion Teladan demi menjadi venue penutupan PON 2024 mendatang. Rencananya stadion Teladan akan dijadikan stadion tertutup berstandar Asia menggunakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sistem multiyears. (edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB