Medan, TRIBRATA TV
Direktur Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU), Elmeida Effendy tidak bersedia menjawab lebih jauh terkait polemik yang saat ini terjadi di tengah-tengah Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Gereja Oikoumene (Chapel USU) Kota Medan.
Media TRIBRATA TV, Senin (25/5/2026) berkomunikasi langsung dengan Elmeida Effendy, lalu kemudian mengajukan pertanyaan menohok tentang persoalan Gereja Oikoumene yang viral saat ini.
Bila terjadi gesekan fisik atau insiden lainnya dalam upaya pengosongan gedung Gereja Oikoumene yang terkesan dipaksakan oleh rektorat USU, siapa yang akan bertanggungjawab, apakah pihak rektorat akan bertangggung jawab?.
Hingga saat ini, Elmeida Effendy tidak memberikan pernyataan apapun dan lebih memilih bungkam. Hal itu dapat dimaklumi, lantaran sebelumnya telah disampaikan bahwa tidak sesederhana itu untuk mengusir atau mengosongkan gereja yang puluhan tahun sudah berdiri kokoh melayani umat.
Elmeida Effendy pun telah mengetahui bahwa masalah itu sangat sensitif sekali, karena bisa mengarah ke unsur SARA. Sehingga diharapkan rektorat USU memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang berkonflik menyelesaikan permasalahan yang ada.
Pihak USU harus bisa berdiri di tengah tanpa berpihak kepada siapapun, karena hal itu bukan hanya persoalan status atau hak pakai tanah, namun ada hal urgen untuk dituntaskan. Bahkan, menyelesaikan persoalan seperti itu tidak cukup hanya sekali dua atau tiga kali pertemuan.
Sementara itu, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak menyampaikan pernyataan keras, sekaligus memberikan sinyal bahwa pihak gereja akan tetap bertahan dan melawan karena menyangkut hak dasar hidup beragama.
Dedy juga meluruskan tentang informasi yang tidak benar beredar di tengah masyarakat soal penutupan atau pengosongan Gereja Oikoumene USU tersebut.
Ia menjelaskan, gedung Chapel USU yang berada di Jalan Dr. Sumarsono No 66, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, benar adalah sebuah gereja. Hal ini untuk menjawab semua pihak yang mengatakan Chapel USU bukan gereja.
”Saya akan jelaskan, biasanya di dalam satu komplek itu pastinya terdiri dari latar belakang suku dan agama, jadi di komplek para dosen USU berkumpul untuk beribadah bersama, lalu mereka sepakat pada waktu itu membentuk sebuah persekutuan bersama, dan pada akhirnya di pilihlah satu wadah namanya POUK. POUK ini dibawah PGI logonya Oikoumene. Oikoumene berasal dari kata Oikos dan Mene merujuk pada satu habitat atau tinggal bersama, jadi masing-masing tidak membawa sinodenya dan tetap berada di sinode masing-masing, tapi mereka beribadah bersama, POUK ini memiliki keistimewaan dalam melakukan aktifitas yang sama seperti Gereja pada umumnya, melakukan pembabtisan, dan sakramen-sakramen lainnya,” ungkap Dedy.
Patut untuk dipahami, bahwa belakangan ini POUK pada akhirnya dengan inisiatif sendiri membentuk yayasan terkait dengan penguasaan aset di kemudian hari. Tujuannya, ketika POUK yang terdiri dari berbagai orang dengan latar belakang itu bubar, maka asetnya tentu akan kembali kepada lembaga yang menaunginya, dalam hal ini adalah PGI.
”Berdasarkan kesaksian dari mereka yang melayani di POUK saat itu. Kemudian, tentu ketika dibentuk Yayasan tujuannya apa, ketika jemaat ditempat ini sudah tidak beribadah lagi alias bubar itu akan kembali menjadi milik Yayasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy menyampaikan pertayaan, bagaimana kalau seandainya jemaat bubar dengan sendirinya, atau sengaja dibubarkan. Ia tidak mau beropini, malah mengajak publik untuk berpikir bersama. Ia juga akan membuktikan bahwa Chapel USU adalah betul-betul gereja.
”Ada plang gereja, plang berdiri sangat lama dan kokoh tanpa ada gugatan, ada logo Oikoumene sebagai lambang dari PGI, dan semua publik tau tentang hal ini, tidak ada gugatan selama ini sudah puluhan tahun, kemudian sebagai wadah yang sah gereja ini selalu bayar iuran setiap tahun,” terangnya.
Kemudian, ada juga pelantikan majelis yang dihadiri pengurus PGI Sumatera Utara. Pelantikan majelis tentu termasuk di dalamnya orang-orang yang mempersoalkan tentang keberadaan gereja sekarang ini. Kemudian ada surat babtis, ada surat sidi semua ditanda tangani Pendeta Gloria, ada juga akte perkawinan, dan izin mendirikan bangunan.
”Semua kita harus berdasarkan fakta, jadi nanti akan saya jelaskan bahwa ada ketidak fairan yang sedang terjadi disini. Eksistensi gereja ini selama puluhan tahun diakui, tapi kenapa belakangan ini dibantah. Jelas ini adalah gereja,” tukasnya.
Ada Pelarangan Beribadah di POUK Gereja Oikoumene (Chapel USU)
Dedy yang sudah lama melanglang buana dalam menyelesaikan berbagai persoalan dilingkup agama Kristen ini menerangkan, untuk menjawab, apakah ada pelarangan ibadah di Gereja Oikoumene. Berdasarkan fakta dan keterangan yang dia peroleh, bahwa jelas-jelas ada pelarangan dalam ibadah tersebut.
”Eksistensi adanya peribadatan selama puluhan tahun jangan dibantah, dan disini sudah kami paparkan bukti-buktinya bahwa ini adalah gereja. Lalu setiap hari minggu mereka melakukan peribadatan dan tanpa ada kendala, kalau ini ilegal sudah pasti ada yang keberatan, bahkan ada yang membubarkan, kita harus sepakat dulu disitu,” tegasnya.
Kemudian, kata dia, ada pihak yang merasa lebih berhak lalu membuat pemberitahuan penghentian aktifitas peribadatan pada tanggal 12 April 2026 lalu.
”Saya baca spanduk yang ditempelkan, ‘Pengumuman, gedung chapel USU dalam masa renovasi, mohon maaf atas pengosongan dan penghentian seluruh aktivitas pelayanan, terima kasih,” lanjutnya.
Dedy juga merujuk kepada azas dan ketentuan yang ada, sehingga tidak merujuk ke pemikiran dan asumsi pribadi, karena menurut KBBI, arti pelarangan adalah tindakan membuat peraturan atau keputusan yang melarang aktifitas tertentu.
”Adakah larangan untuk membuat aktifitas tertentu, harus terpenuhi unsurnnya, lalu apakah jemaat pada waktu itu terhalang untuk melakukan aktifitas, ini pun boleh dijawab jemaat, apakah jemaat terhalang saat waktu memasuki gereja. Tentu ada,” pungkasnya.
Sedang Berjuang agar Eksistensi Gereja Diakui, Tapi Ada yang Menyangkal
Lanjutnya, kalau menggunakan teori hukum untuk menilai kasus ini, ternyata ada orang-orang yang saat ini mempertanyakan eksistensi gereja, ternyata mereka adalah orang telah lama beribadah disini.
”Saya bertanya kepada kita, apakah adil orang yang dulu mengakui dan pernah melayani secara bersama-sama ditempat ini, namun kemudian pada saat ini juga malah menyangkalnya bahwa ini bukan gereja. Yang menjadi keprihatinan kami, disaat kita sedang berjuang agar eksistensi gereja-gereja diakui di Republik ini, tetapi ada orang yang berusaha menyangkal gereja yang sudah puluhan tahun berdiri,” jelasnya.
Jangan Ciderai Marwah dan Kehormatan Pendeta dengan Tudingan Palsu
Dedy Mauritz juga menyoroti terkait apakah Pendeta Gloria tidak mau diganti? Untuk menjawab tuduhan itu, bahwa Pendeta bukan ingin tetap berada di zona nyaman, dan tidak mau diganti selama puluhan tahun. Puluhan tahun ia melayani dengan airmata dan doa karena memang tidak banyak orang yang mau berjuang untuk melayani jemaat, hal itu patut di apresiasi.
”Kenapa selama ini tidak dipersoalkan dan kemudian hal itu dipertanyakan, apakah tiba-tiba baru teringat, oh ya sudah kelamaan. Karena informasi yang kami dapatkan Ibu Pendeta Gloria ini mau saja diganti asal sesuai ketentuan yang berlaku, namun dengan catatan semua pertanggung jawaban apapun itu sifatnya harus diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya mendapati beberapa pekan ini, ada beberapa tindakan yang menciderai kehormatan Pendeta. Ia mengingatkan serta memohon agar dihentikan. Oleh karena itu, ia meminta organisasi yang menaungi para pendeta, seperti Asosiasi Pendeta Indonesia (API) untuk ikut ambil peran.
”Kita jaga marwah harkat dan martabatnya sebagai hamba Tuhan yang telah diutus diurapi oleh Tuhan melayani Umat-Nya. Kita jaga dan jangan ada narasi bahwa itu pendeta memprovokasi, berbohong dan segala macam, mohon hentikan itu,” ujarnya.
USU Desak Pendeta Wanita Hengkang dari Gereja
Sebelumnya, rektorat USU tetap ‘ngotot’ mengosongkan Gereja Oikoumene (Chapel USU) dengan dalih merenovasi gedung Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK).
Bahkan Rektor USU, melalui Wakil Rektor (Warek) Bidang Perencanaan, Infrastruktur dan Bisnis, Muhammad Anggia Muchtar terkesan menekan pimpinan jemaat yaitu jika tidak mengosongkan gedung sampai tanggal 25 Mei 2025, maka pihak kampus akan mengambil langkah penertiban lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan rektorat USU melalui surat resminya bernomor 12667/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026, tertanggal 21 Mei 2026, perihal Peringatan Kedua Pengosongan Gedung Chapel USU, ditujukan kepada Pimpinan Gereja Oikoumene USU, Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th, M.Div.
”Kami mengingatkan kembali agar saudara segera melaksanakan pengosongan ruangan dimaksud, paling lambat pada tanggal 25 Mei 2026, dengan tetap berkoordinasi bersama Pengurus Persekutuan Iman Warga Kristen Kampus (PIWK) USU,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip TRIBRATA TV, Sabtu (23/5/2025).
Saking mendesaknya, rektorat USU bahkan tidak memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang tengah berkonflik untuk menyelesaikan permasalahan internal gereja, seperti mediasi yang berimbang dan beradab demi mencari serta memperoleh win win solution.
Pengosongan gereja yang seolah dipaksakan itu, kini menimbulkan ragam persepsi negatif dan tanya tanya besar di tengah masyarakat, khususnya, pengurus gereja, para majelis, dan ratusan jemaat. Sebab, telah diminta sebelumnya agar tidak ada penutupan gereja, seperti yang terjadi pada 12 April 2026 lalu. Saat itu, gereja ditutup menggunakan seng, dan jemaat pun keberatan dan membongkar paksa.
Pengosongan gereja dengan dalih merenovasi, tidak membuat masyarakat percaya begitu saja, terutama bagi pimpinan gereja, para majelis dan jemaat. Karena ada dugaan kuat rencana itu hanya akal-akalan orang-orang tertentu. Pasalnya, sampai saat ini pihak gereja tidak pernah diberitahu atau sosialisasikan. Oleh karena itu, pimpinan gereja, majelis dan jemaat merasa terintimidasi dan terzolimi oleh kampus ternama.
Desakan pengosongan gereja sudah dua kali dilakukan oleh rektorat melalui surat resmi. Surat pertama nomor 11873/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026 dilayangkan tanggal 11 Mei 2026. Puncaknya, pada Senin 18 Mei 2026, rektorat mengirimkan puluhan personil Satpam, lengkap dengan bambu panjang diujungnya terikat pisau arit untuk menurunkan spanduk. Kedatangan mereka mendapat perlawanan dari pengurus, majelis dan warga jemaat.
Kejanggalan Munculnya Pengurus PIWK Baru Diduga Tak Sesuai AD/ART
Sebelumnya, melalui proses panjang, rektorat USU pada tahun 1986 di bawah kepemimpinan Prof. Dr. A.P. Parlindungan, S.H. resmi mengeluarkan SK penetapan lahan seluas 750² bagi Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU dengan status hak pakai masih berkekuatan hukum, diperuntukkan khusus aktivitas kerohanian.
Menurut jemaat, konflik tersebut murni bermula dari masalah mandeknya regenerasi kepengurusan majelis yang mayoritas profesor pendiri yang kini telah lanjut usia.
Niatnya untuk meregenerasi struktural pengurus harian tetapi, justru berujung penolakan penahbisan oleh majelis yang lama.
Situasi kian meruncing ketika majelis baru secara sepihak membawa masalah ke ranah rektorat USU. Puncaknya, gereja ditutup paksa menggunakan seng dengan dalih renovasi dan revitalisasi, meski tidak memiliki urgensi perbaikan gedung.
Pihak gereja menyoroti kejanggalan, muncul Ketua PIWK baru tanpa melalui mekanisme AD/ART yang jelas, dan menegaskan legalitas pendeta yang sudah 20 tahun melayani di gereja sah melalui penugasan dari sinode asal maupun PGI. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









