Nelson Tampubolon Mohon Pemkab Taput Tinjau Ulang Perintah Pengosongan Kantin Kantor Bupati

- Editorial Team

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Nelson Tampubolon, pengelola kantin di lingkungan Kantor Bupati Tapanuli Utara (Taput), memohon kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput untuk mempertimbangkan kembali perintah pengosongan kantin yang ia kelola sejak lama.

Permintaan tersebut menyusul surat dari Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Taput, David Sipahutar, dengan Nomor 973/337/BKAD/VI/2025, yang ia terima hari ini, Kamis (12/6/2025). Surat itu memerintahkan Nelson untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik Pemkab berupa kantin yang terletak di Jl Letjen Suprapto, Tarutung—tepatnya di area Kantor Bupati Unit A, Kecamatan Tarutung dalam tempo tiga hari.

Nelson mengaku terkejut dan merasa kebijakan tersebut terlalu mendadak. Ia menegaskan pengelolaan kantin yang ia jalankan telah sah secara hukum berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa yang ditandatangani bersama Pemkab Taput.

BACA JUGA  RDP DPRD, Pemkab Taput dan Sarulla Operations Limited Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

“Perjanjian sewa-menyewa itu berlaku selama lima tahun, sejak 27 November 2023 hingga 26 November 2028. Saya juga selalu patuh dalam membayar retribusi dan pajak sebagaimana yang diwajibkan,” ujarnya.

Surat perjanjian yang dimaksud, bernomor 048/34/SP/5-5.2.1/XI/2023, menyebutkan hak sewa dapat dibatalkan dalam beberapa kondisi, antara lain pelanggaran ketentuan oleh penyewa, kebutuhan lahan oleh Pemkab untuk pembangunan/ kepentingan umum, atau penyewa secara sukarela menghentikan hak sewa.

Namun menurut Nelson, selama ini ia tidak pernah melanggar ketentuan apapun. Ia juga mengaku tidak pernah menerima teguran maupun peringatan dari Pemkab terkait pengelolaan kantin.

“Saya mohon dengan sangat agar Pemkab Taput mempertimbangkan kembali keputusan ini. Kantin ini adalah satu-satunya sumber penghasilan saya untuk menghidupi keluarga dan membiayai dua anak saya yang sedang kuliah,” kata Nelson dengan nada haru.

BACA JUGA  BPD Aek Nabara Laporkan Kadesnya ke Kejari Taput

Nelson menyampaikan jika perintah pengosongan ini tetap dijalankan, ia tidak memiliki pekerjaan lain untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anaknya yang sedang duduk di bangku perkuliahan.

Hingga berita ini diturunkan, Pj Sekda Taput David Sipahutar belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi, ia menyatakan sedang berada di luar kota untuk menghadiri acara di Pangaribuan.

Nelson berharap adanya dialog terbuka antara dirinya dengan pihak Pemkab Taput, agar solusi yang adil dan manusiawi dapat ditemukan tanpa harus mengorbankan kelangsungan hidup keluarganya.

BACA JUGA  Hanya ada di Taput Satu Bandara Dua Nama, Kinerja GM Bandara Silangit Dipertanyakan

“Saya yakin Pemkab Taput adalah pemerintah yang bijaksana dan berpihak kepada rakyat kecil. Saya hanya ingin tetap bekerja dengan tenang dan bertanggung jawab seperti yang sudah saya lakukan selama ini,” pungkas Nelson. (Wahyu Hutabarat)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB