Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Nelson Tampubolon, pengelola kantin di lingkungan Kantor Bupati Tapanuli Utara (Taput), memohon kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput untuk mempertimbangkan kembali perintah pengosongan kantin yang ia kelola sejak lama.
Permintaan tersebut menyusul surat dari Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Taput, David Sipahutar, dengan Nomor 973/337/BKAD/VI/2025, yang ia terima hari ini, Kamis (12/6/2025). Surat itu memerintahkan Nelson untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik Pemkab berupa kantin yang terletak di Jl Letjen Suprapto, Tarutung—tepatnya di area Kantor Bupati Unit A, Kecamatan Tarutung dalam tempo tiga hari.
Nelson mengaku terkejut dan merasa kebijakan tersebut terlalu mendadak. Ia menegaskan pengelolaan kantin yang ia jalankan telah sah secara hukum berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa yang ditandatangani bersama Pemkab Taput.
“Perjanjian sewa-menyewa itu berlaku selama lima tahun, sejak 27 November 2023 hingga 26 November 2028. Saya juga selalu patuh dalam membayar retribusi dan pajak sebagaimana yang diwajibkan,” ujarnya.
Surat perjanjian yang dimaksud, bernomor 048/34/SP/5-5.2.1/XI/2023, menyebutkan hak sewa dapat dibatalkan dalam beberapa kondisi, antara lain pelanggaran ketentuan oleh penyewa, kebutuhan lahan oleh Pemkab untuk pembangunan/ kepentingan umum, atau penyewa secara sukarela menghentikan hak sewa.
Namun menurut Nelson, selama ini ia tidak pernah melanggar ketentuan apapun. Ia juga mengaku tidak pernah menerima teguran maupun peringatan dari Pemkab terkait pengelolaan kantin.
“Saya mohon dengan sangat agar Pemkab Taput mempertimbangkan kembali keputusan ini. Kantin ini adalah satu-satunya sumber penghasilan saya untuk menghidupi keluarga dan membiayai dua anak saya yang sedang kuliah,” kata Nelson dengan nada haru.
Nelson menyampaikan jika perintah pengosongan ini tetap dijalankan, ia tidak memiliki pekerjaan lain untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anaknya yang sedang duduk di bangku perkuliahan.
Hingga berita ini diturunkan, Pj Sekda Taput David Sipahutar belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi, ia menyatakan sedang berada di luar kota untuk menghadiri acara di Pangaribuan.
Nelson berharap adanya dialog terbuka antara dirinya dengan pihak Pemkab Taput, agar solusi yang adil dan manusiawi dapat ditemukan tanpa harus mengorbankan kelangsungan hidup keluarganya.
“Saya yakin Pemkab Taput adalah pemerintah yang bijaksana dan berpihak kepada rakyat kecil. Saya hanya ingin tetap bekerja dengan tenang dan bertanggung jawab seperti yang sudah saya lakukan selama ini,” pungkas Nelson. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









