Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) memusnahkan baramg bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman kantor Kejari, Kamis (25/5/2023).
Pemusnahan dipimpin Kajari TTS, Sumantri bersama Forkopimda Kapolres, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Dandim 1621 TTS Letkol Inf Sobirin, Ketua PN SoE Ny.Kadek Ayu Ismadewi dan mewakili Pemda TTS Frits Kase Kabid Farmasi Dinkes TTS.
Sumantri usai kegiatan menjelaskan pemusnahan barang bukti ini agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Kasi Barang Bukti, Jaksa Joice A Maakh barang bukti yang dimusnahkan Sabu-sabu seberat 3,9 gram, telepon seluler merek Oppo, cosmetic kadaluwarsa, 10 unit senjata tajam jenis parang dan sejumlah pakaian milik para korban.
Pantauan wartawan pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kajari dan Forkopimda, sementara pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti narkotika diblender bersamaan dengan sejumlah obat-obatan lainnya dan cosmetic lainnya.
Sedangkan yang lainnya dibakar, dan senjata tajam handpone dipotong menggunakan gergaji listrik. (efan baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









