Kejari TTS Musnahkan Barang Bukti

- Editorial Team

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) memusnahkan baramg bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman kantor Kejari, Kamis (25/5/2023).

Pemusnahan dipimpin Kajari TTS, Sumantri bersama Forkopimda Kapolres, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Dandim 1621 TTS Letkol Inf Sobirin, Ketua PN SoE Ny.Kadek Ayu Ismadewi dan mewakili Pemda TTS Frits Kase Kabid Farmasi Dinkes TTS.

BACA JUGA  Pilkada Belu: Kesehatan Gratis Salah Satu Program Unggulan Roman

Sumantri usai kegiatan menjelaskan pemusnahan barang bukti ini agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Kasi Barang Bukti, Jaksa Joice A Maakh barang bukti yang dimusnahkan Sabu-sabu seberat 3,9 gram, telepon seluler merek Oppo, cosmetic kadaluwarsa, 10 unit senjata tajam jenis parang dan sejumlah pakaian milik para korban.

BACA JUGA  Jelang Kedatangan Presiden, Bhabinkamtibmas Ende Sambang Tokoh Agama

Pantauan wartawan pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kajari dan Forkopimda, sementara pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti narkotika diblender bersamaan dengan sejumlah obat-obatan lainnya dan cosmetic lainnya.

Sedangkan yang lainnya dibakar, dan senjata tajam handpone dipotong menggunakan gergaji listrik. (efan baitanu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB