Belu, TRIBRATA TV
Program kesehatan dan berobat gratis merupakan salah satu program unggulan dari 6 program prioritas utama Paket Roman.
“Program ini tetap kita lanjutkan,” kata calon Bupati Belu, Hironimus Mau Luma dalam kampanye terbatas di Dusun Wedera dan Dusun Fohoeka Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, NTT, Jumat (27/9/2024).
“Saya bersama kakak Theo akan melanjutkan program kesehatan gratis, karena program ini merupakan program nasional yang harus dijalankan di daerah. Fasilitas di rumah sakit termasuk obat-obatan digratiskan dan tidak ada pungutan biaya,” katanya.
Dikatakan, hika dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit ada pasien yang meninggal dunia, pemerintah dalam hal ini dinas terkait harus bertanggung jawab menyediakan obat formalin dan fasilitas kendaraan ambulans untuk antar sampai pada keluarga termasuk dengan akta kematian dari Dukcapil.
Terkait dengan pelayanan dan prosedur pengobatan gratis untuk pembelian obat yang selama ini cukup ribet, ia berjanji jika terpilih masyarakat yang mendapat pelayanan kesehatan harus benar-benar gratis tanpa harus membawa resep dokter untuk mencari obat di apotek luar.
“Saya bersama kakak Theo sudah berkomitmen jika diberi kepercayaan dalam memimpin Rai Belu lima tahun kedepannya, program kesehatan tetap dijalankan ” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama calon Wakil Bupati Theodorus F. Seran Tefa menambahkan program kesehatan gratis tetap dilanjutkan, untuk itu harus ada pembenahan terutama data kependudukan.
“Pengobatan gratis tetap kita laksanakan, persoalan yang harus segera dilakukan yakni pembenahan terutama data kependudukan yang sudah pindah kependudukannya maupun yang sudah meninggal sehingga tidak berdampak pada beban APBD Kabupaten,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika ada warga yang meninggal, pemerintah Desa harus segera mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen atau akta kematian, sehingga pemerintah tidak lagi membayar biaya orang yang sudah meninggal termasuk yang pindah penduduk ke BPJS.
“Saya menghimbau agar masyarakat pendukung tidak mengkhawatirkan terhadap program kesehatan gratis karena program tersebut merupakan program pemerintah pusat yang harus tetap dijalankan di daerah masing-masing,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









