Sidang Gugatan IUP PT PKS, Saksi Jelaskan Asal Usul Lahan

- Editorial Team

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Sidang gugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf pada Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pelalawan menghadirkan 3 saksi penggugat di PTUN Pekanbaru, Selasa (23/5/2023).

Diketahui yayasan ini menggugat atas Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

“Yayasan yang memiliki dasar kepemilikan lahan, menuntut atas penyalahgunaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sidang ini menghadirkan 3 orang saksi dari yayasan diantaranya Tengku Kasroen Haroen Bin Tengku Said Haroen yang merupakan Putera Mahkota Kerajaan Pelalawan sekaligus Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, kemudian T.Mel dan T.Junaidi selaku masyarakat tempatan Kelurahan Pelalawan. Ketiga saksi ini merupakan saksi yang dianggap mengetahui seluk beluk lahan sejak dahulunya,” kata seorang pengurus yayasan.

BACA JUGA  Festival Menjaring Ikan Patin Kualo Meriah, Kapolres Pelalawan Imbau Warga Tetap Jaga Keamanan

Menurutnya, di atas lahan itu kini menjadi lokasi pembibitan dan penanaman pohon kelapa sawit oleh PT Persada Karya Sejati tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara Edwin SH,Penasehat Hukum penggugata mengatakan sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi seputar keberadaan surat Grant Sultan yang dimiliki yayasan.

BACA JUGA  Cooling System, Kapolresta Pekanbaru Bersilaturahmi dengan Pengurus Muhammadiyah

“Sidang ini merupakan proses lanjutan dari sidang PTUN Pemeriksaan Setempat Gugatan IUP PT PKS,sidang Pemeriksaan Setempat Lokasi Objek Perkara itu adalah sidang upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid),” katanya.

Tampak hadir dalam ruang persidangan yang dipimpin majelis hakim Darmawi SH, Tengku Zulmizan Assegaf, sebagai tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan dan T.Makhruddin, mantan Lurah Kelurahan Pelalawan.

Di lokasi sengketa diketahui saat ini ada aktivitas panen pohon Akasia besar. Pohon-pohon ini angkut oleh truk trailer. (Toni)

BACA JUGA  Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Ponsel Diciduk

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB