Asahan, TRIBRATA TV
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Asahan, H. Supian, S.Ag menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk mendirikan sekolah rakyat yang diperuntukan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Asahan.
Pernyataan ini disampikan saat pengurus PC NU beraudensi dengan Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si pada hari Jumat (25/04/2025) di ruang kerja Bupati Asahan.
“Kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendirikan sekolah rakyat, untuk mencerdaskan generasi penerus di Kabupaten Asahan,” ungkap Ketua PC NU Asahan.
Ia juga berharap hubungan baik yang telah terjalin antara PC NU Kabupaten Asahan dan Pemkab Asahan selama ini tetap terus berlanjut. Apalagi selama ini Pemkab Asahan telah memberikan dukungannya untuk perkembangan PC NU di Asahan.
“Kami sangat membutuhkan suport dan dukungan dari Pemkab Asahan, agar program-program PC NU dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati mengatakan hubungan yang telah terjalin antara PC NU Asahan dan Pemkab Asahan akan tetap terus berlanjut. PC NU Asahan banyak memberikan kontribusi positif bagi Pemkab Asahan, apalagi dibidang pendidikan dan dakwah.
Terkait sekolah rakyat, Bupati Asahan menjelaskan Pemkab Asahan telah mengajukan program sekolah rakyat tersebut ke Pemerintah Pusat.
“Usulan kita saat ini telah diverifikasi. Mereka telah meninjau lokasi yang akan didirikan sekolah rakyat di Asahan, tepatnya di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur (Depan Sekretariat PC NU Kabupaten Asahan),” ungkap Bupati.
Ia menjelaskan sekolah rakyat ini pada tahun 2026 akan dibangun dari jenjang SD, SMP dan SMA dalam bentuk asrama. Maka dari itu diharapkan kepada PC NU Kabupaten Asahan dapat membantu Pemerintah dalam menjalankan sekolah rakyat nantinya.
Terakhir Bupati mengucapkan, terima kasih kasih kepada PC NU Kabupaten Asahan yang telah berkenan membantu Pemkab Asahan mensukseskan visi dan misinya “Menuju Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan”. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









