Lagi, Polsek Medan Labuhan dan Polres Belawan Grebek Dua Lokasi Judi

- Editorial Team

Sabtu, 25 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan sepertinya tak main-main dalam menindak tegas segala jenis perjudian yang ada di wilayah hukumnya. Kali ini, sasaran lokasi judi yang digerebek berada di dua lokasi berbeda, Sabtu (25/4/2020) sore hari.

Disebutkan, dalam operasi penertiban lokasi judi mesin ketangkasan itu dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Mustafa dan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari.

BACA JUGA  Kecanduan Judi Online, Pemuda ini Curi Ponsel dan Kuras Rekening BRIMO Korbannya

Pertama, petugas menggerebek lokasi judi jackpot di Jalan Veteran Pasar 9 lahan garapan Gang Musholla. Dari lokasi ini, petugas hanya mengamankan 4 unit mesin jackpot.

Kemudian, lokasi kedua yang digerebek petugas adalah rumah milik Faisal di Gang Hidayah Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Alhasil, dari lokasi ini petugas mengamankan 4 unit mesin jackpot berikut 6 orang pemainnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, enam pemain judi beserta barang bukti 8 unit mesin jackpot diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan.

BACA JUGA  Jurtul Togel Ditangkap Polsek Medan Baru

“Penggerebekan yang kita lakukan berkat adanya pengaduan masyarakat, yang resah akibat keberadaan aktivitas judi jackpot. Kita langsung merespon dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut,” katanya.

“Kita akan tetap berkomitmen untuk memberantas segala jenis perjudian di wilayah Polsek Medan Labuhan, apalagi saat ini memasuki bulan Ramadhan.( P.Sitorus )

—————————————

BACA JUGA  Polres Kaur Gerebek Sabung Ayam dan Judi Dadu, Tiga Orang Ditangkap

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB