Sibolga, TRIBRATA TV
Menyambut hari Raya Idhul Fitri 1446 H atau 2025 M, pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga Sumatera Utara melalui Kabid Ketenaga Kerjaan Fauzi Rahman kepada TRIBRATA TV pada Selasa (25/3/2025) di ruang kerjanya.
Lebih jauh disampaikannya, pemberian THR karyawan diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 800/1.10.3/ 2206/2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada karyawan/ buruh perusahaan.
“Selanjutnya kita tidak lanjuti dengan surat Edaran nomor 900/33/2025 tentang teknis pelaksanaan pembayaran THR tersebut,” ujarnya.
Ketika ditanya adanya kemungkinan pengusaha tidak patuh dengan rincian THR tersebut, Fauzi seakan menepis bahwa itu adalah ranahnya Pengawas Ketenaga Kerjaan.
Dan ketika dikejar, apakah pihaknya yakin dengan Pengawas dimaksud, Fauzi berkelit, sangat yakin.
“Hanya saja kita biasanya minim laporan karena buruh takut melaporkan, padahal kita punya Posko Pengaduan dan kita harap ada aduan,”ujarnya. (Abd Rahman Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









