Pengusaha Harus Bayar THR Karyawan

- Editorial Team

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Menyambut hari Raya Idhul Fitri 1446 H atau 2025 M, pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga Sumatera Utara melalui Kabid Ketenaga Kerjaan Fauzi Rahman kepada TRIBRATA TV pada Selasa (25/3/2025) di ruang kerjanya.

Lebih jauh disampaikannya, pemberian THR karyawan diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 800/1.10.3/ 2206/2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada karyawan/ buruh perusahaan.

BACA JUGA  Ini Penjelasan BMKG Soal Cuaca Ekstrim di Sumatera Utara

“Selanjutnya kita tidak lanjuti dengan surat Edaran nomor 900/33/2025 tentang teknis pelaksanaan pembayaran THR tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya adanya kemungkinan pengusaha tidak patuh dengan rincian THR tersebut, Fauzi seakan menepis bahwa itu adalah ranahnya Pengawas Ketenaga Kerjaan.

BACA JUGA  Polres Sibolga Ungkap Peredaran Sabu di Hotel

Dan ketika dikejar, apakah pihaknya yakin dengan Pengawas dimaksud, Fauzi berkelit, sangat yakin.

“Hanya saja kita biasanya minim laporan karena buruh takut melaporkan, padahal kita punya Posko Pengaduan dan kita harap ada aduan,”ujarnya. (Abd Rahman Nasution)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru