Polresta Tanjungpinang Imbau Warga Cegah Terjadinya Karhutla

- Editorial Team

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Polresta Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama memasuki musim kemarau. Rabu (25/03/2026)

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta menyampaikan kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, Polresta Tanjungpinang mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang dilarang membakar hutan dan lahan dalam bentuk apapun, apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada polisi atau aparat terdekat, Jangan sembarang membuang puntung rokok karena bisa memicu kebakaran, Pastikan tindak meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan.

BACA JUGA  Polsek Ella Hilir Padamkan 4 Titik Hotspot

“Masyarakat dihimbau untuk menggunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan cara membakar, yang dapat memicu kebakaran besar dan sulit dikendalikan”, terang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat kelurahan sampai RT untuk bersama-sama melakukan pencegahan dini. Langkah tersebut meliputi patroli rutin di wilayah rawan, sosialisasi kepada warga, serta pelaporan cepat jika ditemukan titik api.

Kapolresta juga menyampaikan peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla dengan tidak ragu untuk segera melapor apabila melihat tanda-tanda kebakaran.

BACA JUGA  Kapolda Kalsel Pantau Titik Api Karhutla

“Tentunya kita akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan secara ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dikenakan pidana sesuai Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 78 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 15 miliar rupiah”, jelasnya.

“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, sehingga karhutla dapat dicegah sejak dini. Karhutla salah satu ancaman terbesar bagi lingkungan, selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga berdampak negatif pada kesehatan manusia dan ekonomi”, pungkasnya. (M Holul)

BACA JUGA  Kapolres Humbahas Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri
Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif
Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut
HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan
Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”
Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sitaro Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Ketahanan Pangan
Hari Lahir Pancasila, Polres Bintan Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:17 WIB

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31 WIB

Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:37 WIB

Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!