Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Polresta Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama memasuki musim kemarau. Rabu (25/03/2026)
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta menyampaikan kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, Polresta Tanjungpinang mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang dilarang membakar hutan dan lahan dalam bentuk apapun, apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada polisi atau aparat terdekat, Jangan sembarang membuang puntung rokok karena bisa memicu kebakaran, Pastikan tindak meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan.
“Masyarakat dihimbau untuk menggunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan cara membakar, yang dapat memicu kebakaran besar dan sulit dikendalikan”, terang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat kelurahan sampai RT untuk bersama-sama melakukan pencegahan dini. Langkah tersebut meliputi patroli rutin di wilayah rawan, sosialisasi kepada warga, serta pelaporan cepat jika ditemukan titik api.
Kapolresta juga menyampaikan peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla dengan tidak ragu untuk segera melapor apabila melihat tanda-tanda kebakaran.
“Tentunya kita akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan secara ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dikenakan pidana sesuai Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 78 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 15 miliar rupiah”, jelasnya.
“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, sehingga karhutla dapat dicegah sejak dini. Karhutla salah satu ancaman terbesar bagi lingkungan, selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga berdampak negatif pada kesehatan manusia dan ekonomi”, pungkasnya. (M Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








