Polrestabes Medan Amankan Sabu Senilai Rp37,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Narkoba
Medan, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia mengagalkan peredaran narkotika senilai puluhan miliar rupiah.

Dari pengungkapan tersebut, 4 tersangka, diantaranya ibu dan anak berhasil diamankan.

Empat tersangka dimaksud masing-masing berinisial YL (34), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Krio dengan anaknya MR (19), warga Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kemudian RHD (39), penduduk Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dan MFM (25), warga Simpang Martabak Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Ptovinsi Riau.

“Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan dari Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang digelar dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Pejabat Sementara (PS) Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Jumat, (25/3/2022).

Lebih lanjut mantan Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari 3.340 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu seberat 58,395 kilogram.

BACA JUGA  Humas Polrestabes Medan dan Pewarta Bangun Sinergitas Melalui Silaturahmi Rutin

Dari jumlah tersebut di atas, 10 kilogram merupakan sabu tak bertuan.

“Sabtu 12 Maret 2022, tim mengejar seorang laki-laki yang mengendarai Yamaha Mio di Jalan Gatot Subroto Medan. Saat itu, pelaku yang dikejar hingga ke kawasan Sunggal berhasil lolos dari sergapan petugas. Namun, ia sempat membuang barang bukti 10 bungkusan teh cina yang diduga berisi sabu,” jelas Kapolrestabes Medan.

Kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap ibu dan anak berinisial MR dan YL dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Medan Krio, Kabupaten Deliserdang.

“Saat itu, tim melihat laki-laki dan perempuan sedang duduk di samping rumah dan perempuan tersebut baru saja membuang sebuah tas ke samping rumah,” sebutnya.

Personel langsung membawa keduanya ke lokasi pembuangan tas.

“Dari situ, petugas menyita 8 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram. Ketika diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,” tutur Alumnus Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) tahun 1994 ini.

Rangkaian pengungkapan berikutnya, terang Kapolrestabes Medan, tim melakukan penangkapan di Jalan Titipapan Gang Persatuan Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

BACA JUGA  Penjual Narkoba Bersenpi Ditangkap Polisi

“Dari lokasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka yang mengendarai becak bermotor (Betor) berinisial RHD dan ditemukan 9 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8.800 gram. Dari hasil interogasi, RHD mengaku barang tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Embong yang saat ini tengah dalam pengejaran,” terangnya.

Kemudian, petugas yang melakukan pengembangan kembali berhasil menyita bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.200 gram.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses,” katanya.

Kemudian, pada hari Senin, (14/3/2022), berdasarkan jejak digital tersangka MR dan YL, terang Kapolrestabes Medan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan di Jalan Kelambir Lima Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

“Saat itu, seorang tersangka yang dikenal dengan panggilan Agam berhasil meloloskan diri dengan meninggalkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Kemudian, barang bukti tersebut langsung diboyong ke Polsek Medan Helvetia,” terangnya.

Terakhir, tambah Kapolrestabes Medan, pada hari Rabu, (16/3/2022), personel Satresnarkoba melihat Daihatsu Xenia BK 1894 PL melintas di Jalan Selamat Ketaren Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA  Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orangtua, Pegawai Swalayan di Kubu Raya Ditangkap

“Saat dihentikan, pengemudi mobil tersebut berupaya melarikan diri. Dari bangku bagian belakang, petugas menyita satu karung berisi 30 kilogram diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses,” tambahnya.

Analisis sementara, kata Kapolrestabes Medan, harga jual 1 gram sabu Rp650 ribu, jika ditotal, barang bukti yang berhasil disita tersebut mencapai Rp37,9 miliar lebih. Sedangkan ekstasi 1 butir dihargai Rp250 ribu jika dikalikan 3.340, totalnya mencapai Rp835 juta.

“Nah, dari keseluruhan barang bukti yang disita tersebut, 583.950 orang terselamatkan. Sedangkan dari ekstasi, 3.340 jiwa terselamatkan dengan asumsi sebutir pil untuk satu orang,” pungkasnya. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru