Satu dari Tiga Anggota Komplotan Curanmor Diringkus Jatanras Polda Riau

- Editorial Team

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap satu dari tiga anggota komplotan pencurian sepeda motor di Pekanbaru. Modus komplotan ini, menggondol sepeda motor curian menggunakan mobil.

Pencurian itu terjadi pada hari Minggu (29/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB di
depan kamar kos korban Iwan Kurnansyah Bin Herman (25) di Jalan Kartama Gg. Kuras Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu BM 8263 ZA, tiga pelaku masing-masing A, S dan ES berhenti ketika melihat sepeda motor Honda Beat BM 2630 LJ milik korban terparkir di teras kos-kosan.

Pelaku ES (31) kemudian turun dari mobil dan berjalan menuju sepeda motor tersebut. Situasi di lokasi petang itu sepi sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya.

BACA JUGA  Hilang Saat Rapat, Pengurus PASU Laporkan Curanmor di Polsek Percut Sei Tuan

Begitu tahu stang sepeda motor tidak terkunci, ES langsung mendorong sepeda motor korban ke arah mobil yang berjarak sekitar 15 meter. Dibantu dua pelaku lainnya, sepeda motor itu dinaikan ke atas bak mobil pick up milik pelaku ES itu.

“Berhasil membawa barang curiannya, sepeda motor itu dijual kepada B seharga Rp1,8 juta,” kata Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Asep Sujarwadi, Sabtu (25/2/2023).

Korban baru sadar sepeda motornya tak lagi berada di teras sekitar pukul 20.00 WIB saat ia hendak mengambil cas ponsel yang berada di dalam jok sepeda motor.

Korban pun melaporkan pencurian ini ke Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru pada 30 Januari 2023.

BACA JUGA  Penulis Kupon Togel Ditangkap Polsek Kualuh Hulu Labura

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya salah seorang pelaku, ES warga Jalan Lubuk Sakat Dusun Suka Maju Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berhasil diindentifikasi.

Pada Kamis (16/2/2023) pelaku ES diketahui keberadaannya, tak membuang waktu tim Jatanras Polda Riau segera memburunya.

“Pelaku ES ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB dinihari di Wisma Laberty Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru,” tambahnya.

Pelaku pun mengakui perbuatannya
bersama dua rekannya A dan S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bersama pelaku, petugas menyita STNK asli sepeda motor merk Honda Beat BM 2630 LJ, BPKB asli BM 2630 LJ, mobil Daihatsu BM 8263 ZA, kaus warna kuning
dan celana jeans pendek warna biru

BACA JUGA  3 Pelaku Narkoba Dibekuk Polresta Banda Aceh

“Kini tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat
Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutupnya. (situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru