3 Pelaku Narkoba Dibekuk Polresta Banda Aceh

- Editorial Team

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Banda dan unit Reskrim Polsek Krueng Raya Aceh menangkap 3 pelaku narkotika jenis Sabu. Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat lebih kurang 4,44 gram, 3 paket sabu dengan berat lebih kurang 1,50 gram dan satu set alat hisap sabu lengkap (bong).

Ketiga tersangka masing-masing Harmiadi Bin Aji (48), Muslim Jabar Yasin Bin Jabar (48 ) dan Helis Pusman Bin Aji (42), yang merupakan warga Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar.

Ketiganya ditangkap dari lokasi berbeda pada Rabu (6/9/2023). Penangkapan berawal saat tim Polsek Krueng Raya mendapat informasi seseorang yang memiliki Sabu.

BACA JUGA  Terjatuh, Dua Pejambret jadi Bulan-bulanan Massa

Tim kemudian berkordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Sekira pukul 17.00 WIB anggota opsnal narkoba dan Unit Reskrim Polsek Krueng Raya menggerebek sebuah rumah di Desa Meunasah Kulam Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar

Dari rumah ini polisi mengamankan Harmiadi Bin Aji dan menemukan barang bukti 3 paket sabu serta satu set alat hisap sabu.

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh Muslim Jabar Yasin Bin Jabar, sehingga sekira pukul 17.30 WIB petugas menangkap Muslim Jabar Yasin Bin Jabar.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Serahkan Jabatan Wakapolda kepada Kombes Armia Fahmi

Tersangka Muslim mengaku ada menyimpan sabu di bawah batu di sebuah rumah, selanjutnya petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 paket sabu.

Muslim juga mengaku sabu tersebut diperoleh Helis Pusman Bin Aji, sehingga petugas segera mengamankan Helis Pusman Bin Aji sekira pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Meunasah Keude Kecamatan Mesjid Raya,Aceh Besar.

Sementara Helis Pusman Bin Aji mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ikram (DPO) melalui Samantri (DPO) di daerah Lampeunerut dengan harga Rp7.000.000 sebanyak 2 Sak.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh, guna pengusutan lebih lanjut. (amin)

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pelaku Kasus Pembunuhan Teman Sendiri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!