Banda Aceh, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Banda dan unit Reskrim Polsek Krueng Raya Aceh menangkap 3 pelaku narkotika jenis Sabu. Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat lebih kurang 4,44 gram, 3 paket sabu dengan berat lebih kurang 1,50 gram dan satu set alat hisap sabu lengkap (bong).
Ketiga tersangka masing-masing Harmiadi Bin Aji (48), Muslim Jabar Yasin Bin Jabar (48 ) dan Helis Pusman Bin Aji (42), yang merupakan warga Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar.
Ketiganya ditangkap dari lokasi berbeda pada Rabu (6/9/2023). Penangkapan berawal saat tim Polsek Krueng Raya mendapat informasi seseorang yang memiliki Sabu.
Tim kemudian berkordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Sekira pukul 17.00 WIB anggota opsnal narkoba dan Unit Reskrim Polsek Krueng Raya menggerebek sebuah rumah di Desa Meunasah Kulam Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar
Dari rumah ini polisi mengamankan Harmiadi Bin Aji dan menemukan barang bukti 3 paket sabu serta satu set alat hisap sabu.
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh Muslim Jabar Yasin Bin Jabar, sehingga sekira pukul 17.30 WIB petugas menangkap Muslim Jabar Yasin Bin Jabar.
Tersangka Muslim mengaku ada menyimpan sabu di bawah batu di sebuah rumah, selanjutnya petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 paket sabu.
Muslim juga mengaku sabu tersebut diperoleh Helis Pusman Bin Aji, sehingga petugas segera mengamankan Helis Pusman Bin Aji sekira pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Meunasah Keude Kecamatan Mesjid Raya,Aceh Besar.
Sementara Helis Pusman Bin Aji mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ikram (DPO) melalui Samantri (DPO) di daerah Lampeunerut dengan harga Rp7.000.000 sebanyak 2 Sak.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh, guna pengusutan lebih lanjut. (amin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








