Gegara Kemiri Motif Abang Bunuh Adik dan Ponakan di TTS

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Motif pembunuhan tragis di Desa Snok Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT yang terjadi pada hari Minggu (23/02/2025) lalu terungkap. Gegara buah kemiri.

Agustinus Pobas (56) nekat menghabisi adik kandungnya Yohana Pobas (51) dan keponakannya Norci Elisabet Tamonob (9) lantaran emosi karena korban selalu mengambil buah kemiri di kebun milik orangtua mereka walau telah berulangkali dilarangnya.

BACA JUGA  Tempo Singkat, Polisi Tangkap Pembunuh Warga Rao yang Viral di Medsos

Korban kata pelaku sering mengambil buah kemiri tanpa seizinnya sebagai abang kandungnya.

Insiden berdarah tersebut terjadi mata air Naep Rt 005 Rw 003 Dusun B, Desa Snok. Saat itu kedua korban sedang mandi di mata air tersebut, tiba-tiba pelaku datang membawah botol air dan menyiramkannya ke wajah korban Yohana Pobas. Korban kemudian berusaha lari tapi pelaku mengejar dan menikam di perut.

Korban kembali berusaha lari tapi pelaku mengejar hingga akhirnya korban terjatuh dan tewas setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Ayotupas. Sementara Norci Elisabet tewas di tempat setelah pelaku balik dan menyerang korban dengan menggorok korban.

BACA JUGA  Tim Satgas Pangan Polres TTS Terus Awasi Peredaran Minyakita

Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan motif pelaku membunuh adik dan ponakannya dipicu dari perselisihan keluarga. (Efan Baitanu)

—————————————

BACA JUGA  Gara- Gara Kain Lap Mobil, Nyawa Nurdin Melayang Dihantam Balok

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB