Pasaman, TRIBRATA TV
Dalam tempo cepat setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, dipimpin Kasat AKP. Fion J. Hayes berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis yang membuat buncah warga Rao, Pasaman, pada Senin (22/12/2025) kemaren.
Pelaku yang dikenal sebagai pecandu narkoba, ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan yang berarti.
Tak ayal, Senin sore kemaren, jagad media sosial di berbagai platform, dihebohkan oleh postingan sebuah foto lelaki bersimbah darah, korban pembunuhan di Jorong Lima Koto Nopan Setia, Nagari Langsek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 15.30 WIB.
Mendapati laporan warga, Kasat Reskrim yang tengah berada di kantor, langsung mengumpulkan tim buru sergapnya, dan langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
“Ya, berkat bantuan warga dan dukungan Polsek Rao, kita berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya, Jorong Lima Kota Nopan Setia, Lansek Kadok Barat,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam keteranganya, AKP Fion didampingi KBO Satreskrim Iptu Armen menjelaskan, korban diketahui bernama Ruslan Nasution (61), sementara terduga pelaku bernama Reski Hamdi (28) tetangga korban, yang diketahui sebagai pecandu narkoba.
Kepada wartawan, Selasa (23/12/2025), Kasat menjelaskan pada Senin, 22 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Ruslan sedang duduk-duduk di rumahnya bersama seorang cucu. Tiba-tiba pelaku Reski datang dari arah dapur belakang rumah korban, sambil membawa sebilah pisau ditangan kanannya.
Secara membabi buta, pisau tersebut langsung dihujamkan ke dada Ruslan sebanyak dua kali, hingga korban tumbang dan terkapar. Begitu korbannya terkapar, pelaku melanjutkan aksi dengan melayangkan tinju ke kepala korban, sembari kembali menusuk korban dengan pisau.
“Setelah menjalankan aksinya, pelaku langsung pergi dari rumah tersebut dan kembali ke rumahnya, seraya meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa dengan tubuh penuh luka bersimbah darah,” ungkapnya.
Korban ditemukan warga di rumahnya dan sempat dibawa ke Rumah Sakit terdekat. Namun nyawa Ruslan sudah tidak tertolong lagi. Korban diperkirakan sudah meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus, dengan memeriksa pelaku dan saksi-saksi, untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
“Untuk sementara pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pembunuhan, 338 KUHP, dan jika ada perkembangan lebih lanjut, kemungkinan bisa dikenakan pasal berlapis,” tutup AKP. Fion J. Hayes. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









