Tamrauw, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tancap gas mengawal kualitas pendidikan di awal Tahun 2026. Tidak hanya mensosialisasikan Program Sekolah Gratis Hibah Provinsi Papua Barat Daya, Disdikpora juga turun langsung melakukan monitoring lintas jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan efektif di awal semester genap sekaligus mengidentifikasi persoalan nyata di lapangan yang selama ini luput dari perhatian.
Sekretaris Disdikpora Tambrauw, Emilianus Baru, S.IP., M.IP, menegaskan bahwa program seragam sekolah gratis bukan sekadar bantuan simbolik, melainkan bagian dari upaya mendorong keadilan dan disiplin pendidikan.
“Program ini sangat membantu orang tua dan mengurangi kesenjangan antar siswa. Namun yang terpenting, bantuan harus tepat sasaran dan diikuti dengan pengawasan serta evaluasi berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengakui, tantangan pendidikan di Tambrauw bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga persoalan administrasi dasar. Masih banyak siswa yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga menghambat akses terhadap Program Indonesia Pintar (PIP) dan bantuan pendidikan lainnya.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil serta melibatkan orang tua dan kepala kampung agar hak pendidikan anak tidak terhambat hanya karena persoalan data,” tegasnya.

Dari hasil monitoring di tingkat SMA/SMK, Kepala Bidang SMA/SMK Maria Magdalena Asem, S.Pd, menyebut kegiatan ini penting untuk membaca kondisi riil pembelajaran di lapangan.
“Monitoring ini menjadi dasar bagi kami untuk memperbaiki pelayanan dan menyusun rekomendasi kebijakan kepada pimpinan sesuai permasalahan yang ditemukan,” katanya.

Sementara itu, Bidang SMP menemukan persoalan kedisiplinan siswa sebagai tantangan utama. Kepala Bidang SMP, Dr. Tenia Kurniawati, S.Pd., M.Pd, menyebut masih banyak siswa yang belum aktif masuk sekolah meskipun semester genap telah dimulai sejak 5 Januari 2026.
“Ini tidak bisa diselesaikan oleh sekolah saja. Kami akan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat, termasuk melalui gereja dan kepala kampung, agar orang tua lebih terlibat mengawasi anak-anaknya,” jelasnya.
Kondisi yang relatif lebih stabil ditemukan di jenjang SD. Kepala Bidang SD Anike Syufi, S.Pd, melaporkan bahwa tujuh sekolah dasar di Distrik Kebar Raya telah melaksanakan pembelajaran secara aktif dengan kehadiran guru yang optimal. Situasi serupa juga terlihat di wilayah Miyah Raya.

Berbeda dengan jenjang PAUD, hasil monitoring menunjukkan masih adanya ketimpangan. Kepala Bidang PAUD & PNF, Yunike Makawimbang, S.Pd, mengungkapkan sebagian PAUD belum menjalankan kegiatan belajar mengajar secara maksimal.
“Selain masalah keaktifan, kami juga menemukan gedung PAUD yang perlu renovasi serta kekurangan alat permainan edukatif. Padahal, pendidikan usia dini sangat menentukan masa depan generasi Tambrauw,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan mendampingi langsung satuan PAUD, termasuk menyelesaikan sinkronisasi data agar aman dalam sistem Kementerian Pendidikan.
Dari sisi pengawasan, Tim Pengawas Sekolah Teguh Hariyanto, S.Pd., M.Pd, menekankan bahwa penguatan kepala sekolah adalah kunci keberlanjutan mutu pendidikan.
“Pengawas tidak hanya mengawasi, tetapi menjadi mitra strategis agar kepala sekolah tetap adaptif, tidak stagnan, dan mampu mengikuti regulasi serta tantangan zaman,” jelasnya.

Di tengah keterbatasan anggaran, semangat pelayanan tetap menjadi sorotan positif. Kepala Sub Bagian Keuangan Disdikpora Tambrauw, Samsul Rizal Tuanany, mengapresiasi langkah pimpinan yang mendorong jajaran tetap turun ke lapangan.
“Pelayanan publik tidak selalu menunggu anggaran. Dengan inisiatif dan komitmen, pembinaan dan pengawasan pendidikan tetap bisa berjalan,” ungkapnya.
Monitoring dan sosialisasi ini menjadi gambaran nyata bahwa peningkatan kualitas pendidikan Tambrauw membutuhkan kerja bersama—pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat—agar setiap anak memperoleh hak belajar secara adil dan bermutu. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









