Polres Singkawang Ungkap Kasus Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, TRIBRATA TV

Dua pelaku narkoba ditangkap Polres Singkawang dari tempat berbeda. Dari keduanya diamankan barang bukti 10.88 gram sabu.

Hal ini dikatakan Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra dalam press release pengungkapan kasus sabu, di ruang Press Conference Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang, Selasa (24/1/2023).

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jumari, dan Kasihumas AKP M. Mauluddin, Wakapolres menyampaikan, penangkapan pertama pada hari Selasa, (17/1/2023) sekira jam 21.00 WIB di sebuah rumah di Gang Bakti Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawamg Barat, Kota Singkawang.

BACA JUGA  Peras Kepsek Rp5 Juta, 2 Oknum Wartawan Kena OTT

“Dari tangan tersangka TNM berhasil diamankan barang bukti 2 paket diduga sabu dengan berat bersih 0,86 gram,” katanya.

Kemudian pada TKP kedua dilakukan penangkapan pada Rabu (18/1/2022) sekira jam 04.30 WIB di Jalan Hansip Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang dengan tersangka KDE. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket diduga sabu dengan berat bersih 10.02 gram,

“Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1,9 Kg Sabu

Menurut Wakapolres, dari barang bukti yang disita Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 109 orang dari penyalahgunaan narkotika. “Dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka, 1 paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang,” pungkasnya. (S.achamad)

BACA JUGA  Beli Sabu di Jermal, Warga Selambo Ditangkap Polsek Medan Baru di Gaperta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru