Medan, TRIBRATA TV
Belum sempat menikmati hasil curiannya Hadi Saputra Marpaung (40) warga Jalan Rakyat Gang Merpati Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, Sabtu (25/1/2020).
Korbannya, Wiro Rudi Dinda Jawara (18) warga Jalan Sentosa Baru No.23 Kelurahan Sei Kerah Hilir ll Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim Iptu JH.Panjaitan mengatakan saat itu petugas sedang melakukan patroli di Asia Mega Mas mengantisipasi 3C. Pada saat melintas di blok DD No.16 terdengar warga teriak maling sehingga personil mengejar pelaku yang hendak mau melarikan diri.
Menurut mantan Kanit Lantas Percut ini pelaku berhasil ditangkap dan dari penggeledahan ditemukan dua unit handphone dikantong pelaku. Petugas juga menemukan senjata softgun di pinggang pelaku.
Kepada petugas pelaku mengakui kalau handphone itu baru diambilnya dari usaha laundry di Kompleks Asia Mega Mas Blok DD.
Korban pun mengakui handphone itu miliknya sehingga korban diarahkan ke Polsek Medan Area untuk membuat laporan pengaduan.
Pelaku bersama barang bukti dua handphone merk Oppo A37, satu handphone merk Vivo, satu sepeda motor jenis Honda vario BK 5661 AIH, satu pucuk senpi softgun warna hitam diboyong untuk diproses lebih lanjut.
Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









