Beraksi di Tempat Laundry, Maling HP ini Ternyata Kantongi Softgun

- Editorial Team

Sabtu, 25 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Belum sempat menikmati hasil curiannya Hadi Saputra Marpaung (40) warga Jalan Rakyat Gang Merpati Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, Sabtu (25/1/2020).

Korbannya, Wiro Rudi Dinda Jawara (18) warga Jalan Sentosa Baru No.23 Kelurahan Sei Kerah Hilir ll Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim Iptu JH.Panjaitan mengatakan saat itu petugas sedang melakukan patroli di Asia Mega Mas mengantisipasi 3C. Pada saat melintas di blok DD No.16 terdengar warga teriak maling sehingga personil mengejar pelaku yang hendak mau melarikan diri.

BACA JUGA  Terlibat Pencurian Rel KA, Berkas Anggota DPRD Tebing Tinggi Dilimpahkan

Menurut mantan Kanit Lantas Percut ini pelaku berhasil ditangkap dan dari penggeledahan ditemukan dua unit handphone dikantong pelaku. Petugas juga menemukan senjata softgun di pinggang pelaku.

Kepada petugas pelaku mengakui kalau handphone itu baru diambilnya dari usaha laundry di Kompleks Asia Mega Mas Blok DD.

BACA JUGA  Polsek Sukaramai Pakpak Bharat Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Korban pun mengakui handphone itu miliknya sehingga korban diarahkan ke Polsek Medan Area untuk membuat laporan pengaduan.

Pelaku bersama barang bukti dua handphone merk Oppo A37, satu handphone merk Vivo, satu sepeda motor jenis Honda vario BK 5661 AIH, satu pucuk senpi softgun warna hitam diboyong untuk diproses lebih lanjut.

Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (zak)

BACA JUGA  Timsus Satreskrim Polrestabes  Medan Tembak Resedivis 

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB