Disebut Terima Uang Suap, Oknum Anggota Polda Sumsel Diperiksa

- Editorial Team

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Oknum anggota Polisi DA yang diduga menerima kucuran uang Rp2 miliar langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

Berdasarkan fakta persidangan oknum Polisi Polda Sumsel menerima uang dari penyuap Bupati nonaktifkan Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin. Oknum Polisi tersebut sedang menjabat sebagai Kapolres OKU Timur saat ini dinonaktifkan dari jabatannya dan ditangani langsung Mabes Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/01/2022).

BACA JUGA  Sepekan, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus 46 Tersangka

“Memang benar ada anggota kita yang menerima suap Rp2 miliar saat ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,”katanya.

Akan tetapi lanjutnya, oknum Polisi tersebut saat itu masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel bukan sebagai Kapolres OKU Timur.

“Waktu itu ia masih dijabatan lama bukan jabatannya sekarang,”ucap Supriadi.

Ia menuturkan siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut pihaknya tentu akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan.

“Siapapun kalau memang terbukti akan diproses hukum tanpa pandang bulu,”katanya.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Bantu Warga Isoman

Selain oknum itu, belum ada informasi adanya oknum Polisi lainnya yang terlibat. “Sampai saat ini belum ada informasi adanya oknum lainnya,”ucapnya.

Pada intinya jelas Supriadi, pihaknya masih fokus untuk menangani anggotanya yang memang sudah ditetapkan tersangka. “Saat ini kami masih fokus jadi nantinya kalau memang ada oknum anggota kita yang terlibat di kasus tersebut pasti akan kita tangani sesuai aturan,” katanya.

Ia menyebut kalau fakta persidangan tersebut muncul oknum lain, maka akan diproses.(Suherman)

BACA JUGA  Irjen Pol A Rachmad Wibowo Ingatkan Jangan Ada Anggota yang Terlibat Ilegal Drilling

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB