Medan, TRIBRATA TV
Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MIB ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung karena merampas sepeda motor di kawasan Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (12/9/2025) malam.
Pelaku bersama rekannya diduga merampas sepeda motor Honda Scoopy milik Nawawi Syabani, dengan cara menghadang korban sekitar pukul 22.30 WIB. Sepeda motor yang dibawa kabur rekan pelaku atas nama Hadi Alfieza.
Petugas segera melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan. 4 hari diselidiki, Senin (22/9/2025), tim Reskrim yang dipimpin Iptu Parulian Sitanggang berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Pasar VII, Desa Tembung.
Dari penangkapan pelaku itu,petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi malam itu.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menyebutkan tersangka mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. “Motif klasik, kebutuhan ekonomi,” sebutnya, Selasa (23/9/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo tersebut. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








