Polres Jakut Ringkus Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok

- Editorial Team

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus A (18), pria yang diduga pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi mengatakan kasus penembakan tersebut terjadi di Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul empat pagi.

“Saat itu korban bersama temannya sedang makan nasi uduk. Pada saat makan ada empat orang lainnya yaitu satu orang wanita dan tiga orang pria yang berbicara tidak sebagaimana mestinya, kemudian merasa terganggu ditegurlah keempat orang ini oleh si korban (AR),” ujar Yudi kepada wartawan di Mapolres, Selasa (24/9/2024).

Karena teguran tersebut kemudian terjadi percekcokan antara keduanya. Beberapa saat kemudian tersangka A (19) melintas, tapi karena ada keributan dia kemudian berhenti.

“Karena dalam kondisi mabuk dan tahu itu temannya yang sedang ribut dia langsung menembak korban dalam jarak satu meter,” ungkapnya.

Beruntungnya, peluru tersebut tidak tembus hingga ke dalam kepala korban. Pasca peristiwa tersebut pada pagi hari pihak kepolisian mendapat laporan dan langsung mendatangi rumah sakit untuk menginterogasi korban, dan mengembangkannya.

BACA JUGA  Korban Penembakan Oknum Penjaga Kebun Marihat PTPN IV Akhirnya Meninggal Usai 17 Hari Dirawat

“Kemudian pada tanggal 21 September kita berhasil mengidentifikasi tersangka dan kita tangkap di Cilincing,” katanya.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya sebuah soft gun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban.

Diketahui, pelaku merupakan residivis atas kasus Curanmor yang belum lama diungkap oleh Polsek Cilincing.

“Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus Curanmor, banyak beroperasi (Curanmor) di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadahnya,” lugasnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan menjelaskan saat itu tersangka baru saja pulang dari selesai kegiatan.

“Kemudian, pada saat pulang ke rumah kebetulan melintasi TKP. Karena melihat ada keributan, tersangka turun dari motor dan menghampiri korban, serta menembak korban,” kata Fauzan.

Untuk asal senjata air softgun yang digunakan pelaku A dijelaskan Fauzan masih dalam proses pengembangan. Namun pelaku kerap menggunakan senjata tersebut dalam kegiatan aksi pencurian sepeda motor.

BACA JUGA  Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Kapolres Metro Jakut Gelar Subuh Keliling

“Dari keterangan tersangka begitu, setiap dia melakukan aksi selalu membawa jenis air soft gun. Sudah berulang kali menggunakan senjata? Kalau untuk berulang kali masih kita dalami kalau peristiwa dia menembakan kepada seseorang pengakuan baru kali ini, namun demikian kita masih terus melakukan pendalaman,” tambah Fauzan.

Terkait apakah pelaku bekerja sendiri atau berkelompok, Fauzan menjelaskan dari hasil keterangan pelaku melakukan aksi curanmor berdua.

“Namun kita fokus pada kasus penembakan ini dulu. Terkait ada LP di beberapa laporan itu akan kita koordinasikan dengan wilayah setempat,” kata dia.

Fauzan menjelaskan kondisi korban pasca penembakan langsung dilarikan ke RSUD Koja, dan dilakukan tindakan medis operasi.

“Alhamdulillah peluru yang bersarang di kepala berhasil diangkat dan sekarang dalam kondisi penyembuhan,” jelas Fauzan.

Pasca penembakan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan selama beberapa hari pasca peristiwa.

Posisi pelaku diketahui selalu berpindah dari tempat nongkrong. Kemudian pada hari Sabtu anggota kepolisian mendapat informasi tersangka sudah di rumah dan langsung diamankan.

BACA JUGA  Polsek Koja Bersama Bhayangkari Berbagi Kasih di Yayasan Nuruz Zahroh

“Sepeda motor itu memang hasil curian dan itu akan kita kembangkan terkait pemilik aslinya. Pelaku residivis kasus curanmor di Cilincing dengan hukuman 7 bulan penjara,” pungkas Fauzan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB