Labura, TRIBRATA TV
Sudarno, warga Desa Perkebunan Pernantian Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), orang tua anak korban kekerasan terus mencari keadilan.
Sementara penyidik Reskrim Polres Labuhanbatu telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menerangkan hasil penyelidikan dan gelar perkara telah menyimpulkan perkara tersebut dihentikan karena bukan peristiwa tindak pidana.
“Laporan kami ke Polisi telah dihentikan, mau kemana lagi kami mencari keadilan kalau bukan sama Polisi, kami sampai saat ini masih berharap mendapat keadilan. Supaya kasus serupa tidak terjadi lagi terutama dikalangan anak-anak”, tutur Sudarno didampingi Istrinya kepada wartawan, Selasa (23/9/2025) di kediamannya.
Menurut Sudarno, peristiwa menimpa anaknya berinisial AR pada 22 Agustus 2024 lalu di SD Negeri 117866 Pernantian Kecamatan Marbau. Ketika itu sedang berlangsung proses belajar mengajar di dalam ruangan kelas VI, dikarenakan anaknya tidak mengerjakan PR dicubit kawan- kawannya atas suruhan oknum guru inisial MM.
Dua hari kemudian baru diketahui saat anaknya buka baju mau mandi tampak bagian dadanya bekas cubitan sampai biram. Anak itu menceritakan telah dicubit kawan- kawannya atas suruhan oknum guru, karena ada kesepakatan kalau tidak mengerjakan PR bakal dicubit.
“Walaupun ada kesepakatan antara murid- murid tidak mengerjakan PR akan dicubit kawan- kawannya, kami merasa keberatan dan melaporkan oknum guru tersebut ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut”, jelas Sudarno.
“Harapan kami beri keadilan pada anak kami. Saya dan Istri mohon kepada penegak hukum dapat menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya dalam perkara ini, dan memberikan putusan yang adil dan tidak pandang bulu,” pinta Sudarno.
Terpisah, oknum guru inisial MM sebagai terlapor saat dikonfirmasi diruangan guru SD tersebut mengaku permasalahan dimaksud telah diselesaikan. “Sudah selesai di kantor Polisi,” jawabnya singkat kepada wartawan. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









