Takalar, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin,.S.Sos,.MM membuka secara resmi seleksi Calon Paskibraka (Capaska) Tingkat Kabupaten Takalar Tahun 2025, Sabtu (22/3/2025). Acara dihadiri Perwakilan Dandim 1426 Takalar serta para Panitia Seleksi Paskibraka Takalar.
Dalam sambutannya, H. Hengky mengatakan seleksi Calon Paskibraka ini untuk mencari bibit unggul dari sekolah SMA/SMK di Takalar untuk dilatih sebagai anggota Paskibraka 2025.
“Menjadi paskibraka adalah suatu kebanggaan dan pencapaian bagi anggota Paskibraka karena berkesempatan menjadi bagian dari proses pengibaran sang saka merah putih pada perayaan Kemerdekaan RI, oleh karena itu sebagai anggota paskibraka dibutuhkan fisik yang sehat, ketangkasan, kedisplinan, jiwa kepemimpinan dan memiliki jiwa nasionalisme dan juga mampu menjadi contoh bagi adik-adiknya,” katanya.
Ia juga mengatakan agar para calon Paskibraka tetap semangat dan berdedikasi untuk mengikuti seleksi ini, sehingga dapat memperoleh hasil yang baik dan maksimal sehingga dapat mengharumkan nama daerah Kabupaten Takalar.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Takalar Zubair, S.Sos,. MM dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan ini menjaring putra-putri terbaik untuk bertugas sebagai Paskibraka pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang. Selain itu juga untuk membentuk karakter, meningkatkan kedisiplinan, mengedepankan jiwa kepemimpinan dan memperkuat rasa nasionalisme.
Humlah peserta dari awal mulai dari tahapan pengukuran dan administrasi sebanyak 196 orang, laki-laki 136 dan perempuan 70 orang yang merupakan siswa-siswi SMA/SMK di Takalar. Dengan tahapan seleksi yang akan dilakukan seperti pengukuran tinggi badan, pendaftaran peserta atau seleksi berkas secara online, seleksi paskibraka secara online, tes kesehatan, tes parade, tes baris berbaris, tes kesamaptaan dan tes kepribadian.
“Dengan adanya beberapa tahapan seleksi ini, kami yakin akan memperoleh hasil yang maksimal yaitu menghasilkan anggota Paskibraka yang profesional,” jelasnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








