Raup Ratusan Juta, Komplotan Penipuan di Medsos Diciduk Polisi

- Editorial Team

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang, TRIBRATA TV

RS (29) masygul. Uangnya Rp258 juta habis, namun, mobil Toyota Hilux yang dia pesan belum juga tiba di Lembang, Pinrang, Sulawesi Selatan. Dia merasa tertipu, lalu melapor ke Polres Pinrang.

Itu pada 16 Juni 2021 lalu, RS memesan mobil lewat akun Facebook Ovelia Lorenza. Foto profilnya, seorang wanita cantik. Mengaku bekerja di bagian pemasaran barang.

Akun tersebut menawarkan satu unit mobil kepada korban, yang diperlihatkan melalui akun FB pelaku yang menyamar sebagai wanita cantik itu. Harga mobil yang ditawarkan Rp50 juta. Korban lalu menyepakati tawaran tersebut.

Lalu pada Rabu, 16 Juni 2021, sekira pukul 09.51 WITA, atas permintaan orang di balik akun palsu itu, korban mentransfer Rp7,5 juta ke rekening BNI atas nama Inda Putri

Tak lama kemudian, korban dihubungi seorang laki-laki mengaku bernama Nugroho, meminta dana untuk biaya pengiriman barang. Korban lalu mentransfer dana secara bertahap di rekening BRI. Korban pun mentransfer.

Beberapa hari kemudian korban dihubungi lagi seorang pria mengaku bernama Musabi dan Mudah Ali, mengaku bagian kargo. Dia menyampaikan pesanan korban sudah di Balikpapan, menuju Makassar. Dan meminta lagi uang pengiriman. Korban lalu mengirim sejumlah uang. Hingga totalnya Rp258 juta.

BACA JUGA  Diputusin, Dulung Bakar Mobil Dewi

Atas laporan tersebut, Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang atas arahan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi dan dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang Aipda Aris, melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku ada di Mamuju, Sulbar.

Lalu, mereka berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulbar. Hasilnya, pada 22 Agustus 2021, sekira pukul 19.00 WITA, tim gabungan menciduk pelaku di depan Pertamina Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kota Mamuju, Provinsi Sulbar.

Mereka yang diamankan adalah HE (24), warga Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Luwu, Sulsel. Dia juga punya alamat lain di Belang-belang, Kalukku, Mamuju, Sulbar.

Turut diamankan dua perempuan, yakni KS (37) asal Larompong, Luwu, Sulsel dan HS (24), asal Bua, Luwu, Sulsel.

Hasil interogasi, HE mengakui perbuatannya. Dia menggunakan akun atas nama Ovelia Lorenza untuk menipu korbannya dengan menawarkan mobil Hilux.

BACA JUGA  Oknum Satpol PP Gowa Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Setelah ada korban masuk perangkap, HE kemudian memberikan nomor ponsel korban kepada lelaki UL, AL dan AS. Ketiganya beralamat di Sidrap. Ketiganya saat ini masih DPO. Ketiga pria itulah yang silih berganti menghubungi korban seolah-olah dari bagian pengiriman barang dan kargo.

Lalu HE mengaku, jika ada dana yang masuk, dia lalu memerintahkan perempuan KS beralamat di Luwu, Sulsel, untuk menariknya melalui mesin ATM.

Tim lalu bergerak ke Larompong, Luwu pada Senin, 23 Agustus 2021. Berkoordinasi dengan Polres Luwu dan Polsek Larompong, pada pukul 06.00 WITA, berhasil menciduk KS di Dusun Garumpu, Kelurahan Komba, Kecamatan Larompong, Luwu.

KS mengakui perbuatannya. Dia yang bertugas menarik uang atas suruhan HE. Dari uang yang ditarik, KS mendapatkan keuntungan 20 persen. KS tak sendiri sebagai penarik uang. Dia mengaku mengajak wanita HS. Lalu polisi pun menangkap HS di Dusun Lamone, Desa Karang Karangan, Kecamatan Bua, Luwu. HS mengakui perbuatannya. Dia mengaku mendapatkan Rp100 ribu satu kali penarikan.

BACA JUGA  Aniaya Ibu Kandung, Anak Durhaka Ditangkap

Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi mengatakan, turut diamankan barang bukti berupa, satu kartu ATM BRI atas nama Jumriani, uang tunai Rp20 juta, satu ponsel merah merk Vibi, satu ponsel Oppo biru langit, satu mobil Toyota Avanza merah hasil pembelian dari uang penipuan pelaku.

“Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang, kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas AKP Deki. (yusuf r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru