Diputusin, Dulung Bakar Mobil Dewi

- Editorial Team

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Gara-gara cinta memang bisa berbuat nekat. Inilah yang dilakukan MAR alias Dulung (25). Warga Jalan Tanjung Raya, Makasar, Sulawesi Selatan ini nekat membakar mobil pacarnya karena tak terima cintanya diputuskan sang pacar, Dewi.

Untuk membakar mobil pacarnya itu, Dulung dibantu oleh temannya, DI alias Daffa (19). Dengan berboncengan motor, keduanya mendatangi rumah Dewi yang ada di Perumahan Griya Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dari atas motor, Dulung melemparkan botol mineral berisi bensin yang dibawanya ke mobil Dewi yang terparkir.

BACA JUGA  Tiga Rumah di Makassar Ludes Dilalap Api

Akibatnya mobil milik Dewi terbakar seketika.

Kompol Jamal Fathur Rakhman Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, menjelaskan, awalnya korban melaporkan mobilnya diduga dibakar terkena serangan bom molotov.
Namun dari hasil penyelidikan tim di lapangan diketahui mobil tersebut memang sengaja dibakar.

Setelah olah TKP polisi berhasil mengindentifikasi pelaku yakni Dulung dan Daffa. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Daffa ditangkap di Jalan Nuri, Makassar. Sementara Dulung ditangkap saat berada di Jalan Poros Panciro, Kabupaten Gowa.

”Ceritanya, pada tanggal 24 Juli, seorang perempuan inisial AN melaporkan ada dugaan awal pelemparan molotov,” kata Kompol Jamal, Senin (26/7/2021). Aksi pembakaran mobil itu lanjut Jamal, dilakukan Dulung dan Daffa dengan menyemprotkan bensin ke pintu mobil.

BACA JUGA  Biadab, Pria ini Tega Hamili Putri Kandung

”Dulung ini sakit hati pada Dewi gara-gara putus cinta, sehingga dia sangat kecewa dan melakukan pembakaran. Lamanya berpacaran kurang lebih empat bulan,” beber Jamal.

Akibatnya, mobil Dewi pun terbakar dan mengakibatkan kerugian hingga Rp100 juta.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana ayat 1 e dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara. (Red)

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Komit Jaga Kemerdekaan Pers dan Lindungi Kerja-kerja Jurnalis

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Berita Terbaru