Oknum Satpol PP Gowa Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Editorial Team

Sabtu, 17 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan menetapkan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai tersangka penganiayaan. Melalui konferensi pers, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi salah satunya terduga pelaku dan menetapkan Mardani Hamdansebagai tersangka penganiayaan, Jumat (16/7/2021).

Terduga pelaku menyerahkan diri ke penyidik pada Kamis 15 Juli 2021 pada pukul 16.00 WITA setelah dijemput di Kantor Satpol PP kemudian dibawa ke Polres Gowa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA  Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Lokasi Rawan Kemacetan Jelang Nataru

Dari hasil penyelidikan maka dilakukan gelar perkara dan sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah diperiksa selama lima jam kemudian tersangka mengakui semua kesalahannya.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menyampaikan akan fokus pada kasus penganiayaan dan terkait kehamilan korban tidak termasuk dalam materi pemeriksaan namun untuk penangkapan dan penahan belum dilakukan karena yang bersangkutan statusnya sebagai ASN di Pemkab Gowa.

BACA JUGA  Brimob Bone Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Daring

“Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Gowa,” katanya.

Sehubungan pemberian sanksi tegas dari instansinya maka proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa dalam hal ini Bupati Gowa.

Akibat dari perbuatannya maka Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (yusuf r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB