Gowa, TRIBRATA TV
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan menetapkan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai tersangka penganiayaan. Melalui konferensi pers, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi salah satunya terduga pelaku dan menetapkan Mardani Hamdansebagai tersangka penganiayaan, Jumat (16/7/2021).
Terduga pelaku menyerahkan diri ke penyidik pada Kamis 15 Juli 2021 pada pukul 16.00 WITA setelah dijemput di Kantor Satpol PP kemudian dibawa ke Polres Gowa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan maka dilakukan gelar perkara dan sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah diperiksa selama lima jam kemudian tersangka mengakui semua kesalahannya.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menyampaikan akan fokus pada kasus penganiayaan dan terkait kehamilan korban tidak termasuk dalam materi pemeriksaan namun untuk penangkapan dan penahan belum dilakukan karena yang bersangkutan statusnya sebagai ASN di Pemkab Gowa.
“Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Gowa,” katanya.
Sehubungan pemberian sanksi tegas dari instansinya maka proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa dalam hal ini Bupati Gowa.
Akibat dari perbuatannya maka Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (yusuf r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









