Pontianak, TRIBRATA TV
Enam bulan diburu, dua pelaku curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur dari dua lokasi berbeda, Sabtu (23/07/2022).
Keduanya IWS alias IWN Bin MW dan SBR alias SIBO Bin SBL. Mereka diduga mencuri sepeda motor milik Hamidin yang diparkir di rumahnya di Jalan Padat Karya Komplek Sidik Khatulistiwa Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu (23/1/2022).
Awalnya pada Kamis (21/7/2022) petugas mendapat seorang pelaku IWS alias IWN Bin MW sedang berada di kafe di Desa Kapur, dan menangkapnya.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor curian itu berada ditangan SBR alias SIBO Bin SBL di Gang Sederhana yang langsung dikejar.
Saat ini keduanya diamankan di Polsek Pontianak Timur untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (masudy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









