Polda Sumut OTT Kades dan Sekdes, Camat Ikut Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 24 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Pempropsu melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Camat Padang Tualang Kabupaten Langkat, Kepala Desa (Kades) Besilam dan Sekdesnya, Jumat (23/7/2021) siang.

Awalnya petugas menangkap tangan Kades Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Ibnu Nasib (51) dan Sekdesnya Zainuddin (34) di cafe Cabe Ijo Binjai. Dari pendalaman, kemudian diamankan Camat Padang Tualang, H Ramlam Efendi Lubis.

BACA JUGA  2 Tahun Konsumsi Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

OTT itu dipimpin Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi dan AKBP Indra Uta Ritonga. Ketiganya diamankan petugas, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha Sere Wangi.

Dari hasil OTT itu, petugas menyita barang bukti antara lain, kuitansi berikut uang sebesar Rp33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi awak media, membenarkan OTT tersebut.

“Ya betul, saat ini sedang didalami oleh tim saber pungli Poldasu, kerjasama dengan Saber Pungli dari Provinsi,” kata Hadi Wahyudi, Sabtu (24/7/2021) siang.

BACA JUGA  Pulang 'Sporing', Kroak Diringkus Polisi

Dia mengaku, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Poldasu. “Hingga kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapoldasu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Poldasu dan Pempropsu membentuk operasi Saber Pungli yang dipimpin Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi dengan anggota dari Pempropsu, Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Intelakam. (Edrin/r)

BACA JUGA  Polres Batu Bara Grebek Judi Sabung Ayam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru