Pulang ‘Sporing’, Kroak Diringkus Polisi

- Editorial Team

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Berakhir sudah kisah pelarian Putra Pratama alias Kroak (26). Tiga bulan ‘sporing’, ia kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mako Polsek Patumbak.

Informasi yang dikumpulkan dari Kepolisian, pria pengangguran ini dibekuk personil Reskrim dari kediamannya di Jalan Pantai Rambung Cakra III Gang Sadar Timah Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, tanpa perlawanan.

Tersangka dilaporkan karena menggelapkan sepeda motor terjadi pada Selasa (3/11/2020) lalu. Saat itu tersangka berpura-pura ingin menemui temannya dan meminta diantarkan korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5088 AHC.

BACA JUGA  8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiaya Dua Polisi

“Merasa sudah kenal dengan tersangka, korban tanpa curiga mengiyakan permintaan tersangka. Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menyuruh korban turun dari sepeda motor dikawasan Jalan Balai Desa Pasar XII, Kecamatan Patumbak,” sebut Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza,SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Selasa (2/3/2021).

Usai korban turun dari sepeda motor, tersangka yang telah merencanakan aksinya pun langsung tancap gas meninggalkan korban.

BACA JUGA  Komit Berantas Perjudian, Polres Humbahas Ciduk Penjual Togel

“Korban sempat menungg namun lantaran tersangka tak kunjung kembali, korban pulang dan melaporkan pada orang tuanya sebelum dilaporkan ke pihak Kita/ Polsek Patumbak,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mengejar rekan tersangka berinisial JG (DPO) yang menjadi penadah sepeda motor tersebut.

Kepada petugas usai diperiksa tersangka mengatakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka kita jerat Pasal 372 Subs 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kanit. (Red)

BACA JUGA  Satresnakoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 2 Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB