Balikpapan, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan 1.042,82 gram sabu, Senin (24/7/2023) pagi. Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan atas kasus di Samarinda pada bulan Juni lalu.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Penmas AKBP I Nyoman Wijana dan Kasubbid II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Kaltim,
Kasubbid Penmas mengatakan, kasus tersebut diungkap dari dua kasus berbeda di Samarinda, tepatnya di kawasan Jalan Cendrawasih Permai Kota Samarinda pada Sabtu (17/6/2023) lalu.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MAS dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1.057,92 gram.
Untuk diketahui, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dari masing-masing barang bukti sabu disisihkan sebanyak 0,5 gram untuk dicek di laboratoriun, sehingga yang dimusnahkan seberat 1.042,82 gram.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan porstex dan kemudian diblender. Setelah itu dilakukan tuang ke dalam kloset oleh para tersangka.(DEGE)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









