Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Tujuh Tersangka Sabu

- Editorial Team

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Personel Polsek Banda Sakti meringkus tujuh tersangka Narkotika jenis sabu – sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (23/6/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap yakni, MR (23), IA (22), IS (36), FS (25), Ih (28), RZ (28) dan WG (29), semua merupakan warga Kota Lhokseumawe.

“Tujuh tersangka kita tangkap di dua lokasi,” ujarnya.

Kronologisnya, kata Kapolsek, personel mendapat informasi dari masyarakat di dua unit rumah sering dijadikan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu-sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA  Wujud Sinergitas, TNI Polri Bantu Korban Banjir di Simeulue

Kemudian, tim yang dipimpin kapolsek Banda Sakti melakukan penyelidikan serta berhasil meringkus tujuh tersangka.

“Selain menangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 11 paket kecil sabu – sabu seberat 1,90 gram, enam paket kecil sabu – sabu dengan berat 1,73 gram dan satu buah paket besar yang didalamnya terdapat sabu – sabu seberat 0,70 gram, total jumlah keseluruhan sebanyak 4,33 gram sabu-sabu. Selain itu, uang tunai Rp1,6 juta,” katanya.

BACA JUGA  Bersama Wali Kota dan Dandim, Kapolres Lhokseumawe Panen Raya Jagung Serentak Bareng Presiden secara Virtual

Tidak hanya itu, sebut Ipda Arizal, personel juga menyita barang bukti lainnya, yaitu tujuh HP Android, alat penghisap (bong) berisi sisa sabu – sabu, dua pirek sabu, satu timbangan elektrik, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke tujuh tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mako Polsek Banda Sakti,” jelas Ipda Arizal. (m zubir)

BACA JUGA  Hitungan Jam, Penculik Bayi di Sidikalang Ditangkap di Aceh

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru