Pakai Senjata Buatan Amerika, Marsal Dibunuh Karena Sakit Hati

- Editorial Team

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Polda Sumatera Utara telah meringkus pelaku penembakan hingga tewas terhadap Mara Salem Harahap wartawan media online di Pematangsiantar.

Pelakunya adalah Y,S dan A (oknum TNI). Ternyata korban di tembak menggunakan senjata api buatan Amerika.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang didampingi Pandam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin pada konferensi pers yang digelar Kamis (24/06/2021).

Dijelaskannya,untuk senjata api yang digunakan yakni senjata pabrikan buatan pabrikan Amerika.

“Jangan berpersepsi senjata pabrikan belum tentu menjadi masuk dengan benar dan semuanya milik dari kesatuan,”terangnya.

BACA JUGA  Perkumpulan Wartawan Barito Utara Resmi Terbentuk

Kapolda juga telah memastikan senjata tersebut tidak teregister di kesatuan dan pihaknya akan terus mendalami sumber senjata tersebut.

Lanjutnya, pengungkapan peristiwa penembakan itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi dan CCTV. Hingga akhirnya menemukan Tiga orang pelaku.

Kata Kapolda, penembakan Mara Salem Harahap didasari oleh sakit hati, S (57) pemilik pemilik Ferrari Bar & Resto dimana korban selalu memberitakan tempat usaha miliknya dan menyebut lokasi tersebut marak peredaran narkotika.

“Korban juga minta jatah Rp12 juta per bulan. Hal ini menimbulkan sakit hati bagi S,” kata Kata mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.

BACA JUGA  Waduh! Sumut Provinsi 'Tercabul' se-Indonesia

Lalu S meminta bantuan kepada Y agar memberikan pelajaran kepada korban. Kemudian tersangka S bertemu dengan Y dan A untuk memberi pelajaran kepada korban.

“Dalam pertemuan tersebut S menyampaikan kepada Y dan A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak,” imbuh Kapolda.

Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Atas perbuatannya,para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman huukuman mati dan penjara seumur hidup. (Joe)

BACA JUGA  HPN Ke-80, Wabup Rohul Silaturahmi dengan Insan Pers

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB