Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Selama enam bulan terakhir, terhitung dari 1 Januari hingga 23 Juni 2025, Polda Sumut telah menetapkan 548 orang pemain narkoba sebagai tersangka. Keseluruhannya merupakan hasil pengungkapan kejahatan dari 414 kasus.
“Keseluruhan para tersangka itu merupakan hasil pengungkapan kasus di Polres Asahan, Polres Batu Bara dan Polres Tanjungbalai,” kata Direktur Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Kalvin Simanjuntak dalam konprensi pers di dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai, Selasa (24/6/2025).
“Keseluruhan barang bukti narkoba dan narkotika yang diamankan masing – masing Sabu – sabu seberat 248,73 kilogram, ganja seberat 32,30 kilogram, pil ekstasi sebanyak 44,256 butir dan kokain sebanyak 899 gram,” katanya.
Selain itu pihaknya juga telah berhasil mengamankan 5.393 liquid Vape yang mengandung metomildi yang merupakan obat keras dan berbahaya.
“Liquid Vape merek wukong ini dibawa dari perairan Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan pukat harimau. Tiga pelaku yang membawanya kita tangkap, berperan sebagai nakhoda kapal dan anak buah kapal. Dalam kasus ini, 1 orang pemilik kapal berinisial GS kami masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Dalam kasus penyeludupan liquid Vape dan sabu – sabu sebanyak 30 kilogram ini, tiga pelaku saat membawa barang tersebut difasilitasi GS dengan menggunakan alat komunikasi dan GPS.
Ia menambahkan, sebelum berangkat menuju perairan Malaysia ketiga pelaku telah menerima transfer uang operasional dari sepupu GS. Setidaknya ada dua kali mereka menerimanya.
“Sedangkan upah untuk ketiganya masing – masing mendapatkan uang Rp30 juta. GS merupakan orang Tanjungbalai, dia yang mengendalikannya. Mudah – mudahan GS bisa secepatnya kita tangkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami dari Polres Tanjungbalai terus berkomitmen untuk bersama-sama dalam berkolaborasi ini, terus memberikan pick back terhadap bagaimana pengungkapannya, pemberantasannya serta peredaran gelapnya, ” ujarnya.
Berbicara tekniknya, AKBP Yon Edi Winara menerangkan, Polres Tanjungbalai telah menjaga wilayah dan menutup pintu akses yang ada kemudian membatasi ruang gerak.
“Pekerjaan itu semua tidak nampak kepermukaan. Namun kolaborasi dan kordinasi itu terus bersinergi sehingga inti pengungkapan ini dapat berhasil. Sehingga garis pantai, kondisi geografis yang ada harus bersama – sama antara polri dan masyarakat untuk mengungkap ini, sebelumnya untuk akses informasi telah kita buka semuanya, ” pungkasnya. (eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









