Padang, TRIBRATA TV
Satuan Reskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial MA (24) diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (22/05/2025).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Polresta Padang. “Terduga tersangka MA ditangkap Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Padang di kediamannya pada Selasa (20/05/2025) sekitar pukul 18.00 Wib, ” Ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Muhammad Yasin.
Menurut keterangan tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban remaja 13 tahun lebih dari 1 kali.
Lebih lanjut Muhammad Yasin mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif, untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut serta mengamankan barang bukti sekaligus melakukan visum terhadap korban untuk mendukung alat alat bukti proses penyelidikan.
Atas perbuatan nya terduga tersangka di jerat Pasal 81 Ayat (02) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Rizki Ahmad Rifandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









