Semarang, TRIBRATA.TV
Kasus laporan darurat palsu kembali mencuat di tengah sorotan publik terhadap penyalahgunaan layanan darurat, setelah dua unit pemadam kebakaran (damkar) Kota Semarang dikerahkan untuk menangani kebakaran yang ternyata tidak pernah terjadi, Kamis (23/4/2026) sore.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono menjelaskan pihaknya menerima laporan kebakaran di sebuah warung nasi goreng. Sesuai prosedur standar, tim langsung bergerak cepat ke lokasi guna memenuhi target waktu respons maksimal 15 menit.
“Karena kita kan 15 menit harus sampai lokasi, jadi langsung cepat-cepat,” ujar Tantri.
Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kebakaran. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap laporan tersebut diduga palsu dan berkaitan dengan persoalan pinjaman online (pinjol) yang dimiliki pemilik warung sejak 2020.
“Waktu saya konfirmasi ke pemilik nasi goreng, dia memang punya pinjaman online,” ungkap Tantri.
Dugaan sementara mengarah pada tindakan oknum debt collector (DC) yang menggunakan laporan darurat palsu sebagai bentuk tekanan terhadap nasabah. Jika terbukti, tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu pelayanan publik yang bersifat krusial.
Pihak Damkar Kota Semarang menyatakan keberatan atas insiden tersebut, mengingat keterbatasan armada yang dimiliki. “Kalau ada laporan kebakaran beneran bagaimana? Kita hanya punya 10 unit operasional. Ini sangat merepotkan,” tegas Tantri.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Damkar juga memberikan ultimatum kepada pihak yang bertanggung jawab untuk segera datang dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dalam waktu 2×24 jam, sebelum proses hukum dilanjutkan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang penyalahgunaan layanan darurat di berbagai daerah, termasuk yang sebelumnya terjadi di Sleman. Aparat menegaskan laporan palsu terhadap layanan publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terutama jika mengakibatkan gangguan operasional dan potensi bahaya bagi masyarakat luas.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan darurat dalam bentuk apa pun, mengingat konsekuensi hukum dan dampaknya terhadap keselamatan publik.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









