Samosir, TRIBRATA TV
DPRD Samosir minta agar HKM Koperasi Parna Jaya Sejahtera menghentikan sementara operasionalnya hingga hasil investigasi resmi diumumkan. Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir diminta membentuk Tim Terpadu untuk melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.
Demikian hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir terkait desakan pencabutan izin HKM Koperasi Parna Jaya Sejahtera, Kamis (2/10/2025). Sebelumnya pada Selasa (30/09/2025) lalu juga telah dilakukan RDP serupa.
Selain itu hasil RDP juga menyimpulkan ada dugaan kuat aktivitas koperasi melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup sehingga kegiatan tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat.
Juga beberapa kepala desa yang sebelumnya mendukung koperasi kini mencabut dukungannya.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon ini menghadirkan Pemkab Samosir, perwakilan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Balai Perhutanan Sosial, KPH XIII Dolok Sanggul, Perwakilan Polres Samosir, Camat Simanindo, Dandim 0210, Pemerintah dari 5 desa yang ada di Kenegerian Ambarita dan masyarakat Kenegerian Ambarita.
Namun, dalam RDP tersebut tidak menghadirkan pihak HKM Koperasi Parna Jaya Sejahtera dengan alasan agar tidak terjadi konflik dari kedua bela pihak.
“Kami tidak menghadirkan pihak HKM Koperasi Parna Jaya Sejahtera karena menghindari konflik kedua pihak,” ujar Nasib Simbolon.
Tuntutan yang disampaikan warga kepada DPRD Samosir dan dinas terkait, mereka mengaku takut akan kembali terjadi peristiwa bencana alam seperti banjir bandang yang membawa material lumpur, bebatuan dan potongan kayu dari perbukitan kawasan hutan. Peristiwa ini pernah terjadi beberapa tahun lalu yang melanda lima desa di Kecamatan Simanindo.
Mereka menduga hal itu terjadi akibat kegiatan penderesan getah pinus yang dilakukan kelompok HKM Parna Jaya Sejahtera menyalahi aturan. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









